27 Jul 2023

Masa Pensiun Jadi Kesempatan Pengabdian Kedua

Yogyakarta (27/07/2023) jogjaprov.go.id – Wakil Gubernur, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY, menilai masa pensiun merupakan pengabdian kedua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga sudah selayaknya pula, masa pensiun harus disambut dengan sikap positif dan sumeleh.

Hal ini disampaikan Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Penyerahan SK Pensiun PNS Calon Purna Tugas di Lingkungan Pemda DIY Periode Agustus-Desember Tahun 2023. Bertempat di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (27/07), Sri Paduka menuturkan, sikap sumeleh dan sehat jasmani-rohani merupakan bekal yang sangat penting dan bermanfaat, untuk memasuki masa pengabdian kedua, dengan memberikan sesuatu yang bermakna.

“Pengabdian kedua ini tidak saja berlaku bagi diri sendiri, namun juga bagi keluarga, atau masyarakat di sekitar kita. Berlandaskan moralitas Anggegayuh Kaluhuran, Lire Ngupaya Tataraning Urip Kang Luwih Dhuwur, semoga bisa menjadi insan berbudi dalam taraf pemikiran yang lebih matang,” imbuh Sri Paduka.

Sri Paduka pun berharap, semoga masa pensiun yang akan segera dialami para PNS ini, dapat dinikmati dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur. Masa pensiun berarti akan lebih banyak waktu bersama keluarga. “Saya juga mengungkapkan rasa terima kasih, disertai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas yang telah Saudara-saudara berikan, selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemda DIY,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka mengatakan, jika selama ini Pemda DIY dirasa belum cukup memberikan apresiasi yang sepadan, berupa penghargaan dan fasilitas atau kesejahteraan, tentu semua itu harus dipermaklumkan. Menurut Sri Paduka, sejak pertama diangkat sebagai PNS, sampai pada akhir masa jabatan, tentu harus disadari bersama akan segala keterbatasan yang ada.

“Untuk itu, saya berharap semoga segala bentuk bakti kepada negara selama bertugas, dapatlah menjadi memorabilia kebanggaan dan kebahagiaan, Ngudi Laku Utama, Kanthi Sentosaning Budi. Marilah kita saling mendoakan, semoga senantiasa memperoleh ridha Allah SWT, sehingga dapat mengisi kehidupan dengan nilai-nilai kebaikan, Cipta Wening, Cipta Mandulu, Cipta Dadi,” kata Sri Paduka.

Mewakili PNS Calon Purna Tugas, Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Sumadi mengatakan, masa pensiun adalah masa yang mendatangkan ketenangan dan kebahagiaan karena beban pekerjaan menjadi jauh berkurang. Namun masa pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan kreativitas.

“Otak harus terus dirangsang untuk terus berfikir dan berfikir. Pengabdian tidak berhenti hanya karena kita memasuki purna tugas. Setelah masa pensiun, semangat dan optimisme harus tetap menyala. Kontribusi seorang pensiunan justru semakin nyata dan diperlukan pada saat terjun dalam kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.

Sumadi pun menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya mewakili rekan-rekan PNS lainnya jika ada kesalahan yang sengaja maupun tidak selama bertugas. Ia pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Pimpinan dan PNS Pemda DIY yang telah bekerja sama membangun kekompakan dalam melaksanakan tugas selama ini.

Sementara itu, Kepala BKD DIY, Amin Purwani mengatakan, PNS di lingkungan Pemda DIY yang memasuki batas usia pensiun periode Agustus-Desember 2023 berjumlah 284 orang dari 29 instansi atau perangkat daerah. Penerima surat keputusan pensiun periode ini yang mempunyai masa kerja PNS paling lama mencapai 40 tahun 8 bulan masa kerja dan yang mempunyai masa kerja paling sedikit adalah 9 tahun 3 bulan.

“PNS penerima surat keputusan pensiun ini telah mengikuti pembekalan pensiun guna menambah wawasan dan pengetahuan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam menghadapi masa purna tugas. Para calon pensiun juga telah terbekali tentang keistimewaan DIY dan pelatihan kewirausahaan sebagai salah satu cara dalam mengisi kegiatan yang positif di masa pensiun,” imbuhnya. (Rt/Ts/Jon)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: