11 Mei 2012
  Humas Berita,

Menteri Perdagangan Dan Gubernur DIY Resmikan Gedung BSML Regional II Yogyakarta

Menteri Perdagangan Dan Gubernur DIY Resmikan Gedung BSML Regional II Yogyakarta

Bantul (11/5/2012) pemda-diy.go.id. Apabila tertib ukur ditegakkan oleh semua pihak , maka perlindungan kepada masyarakat konsumen dalam hal ini kebenaran hasil pengukuranakan terwujud sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang nomor 2 Tahun1981 tentang Metrologi Legal. Untuk ituLaboratorium dan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) dibangun agar dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalamhal menyelenggarakan pelayanan metrology legal tersebut.

Hal tersebut disampaikan MenteriPerdagangan RI Gita Wiryawan ketika meresmikan Laboratorium danGedung Kantor Balai Staandarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II sore tadi( Jumat,11/5/2012) di Jalan Ring Road Barat, Taman Tirto, Kasihan Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut penjelasan DirjenStandaraisasi dan Perlindungan Konsumen Kementeria Perdagangan RI Nus Nuzulia Ishak bahwa dalam menjalankan fungsinyaBSML wajib memberikan pembinaan dan fasilitas kepada UPTD Metrologi Legal. Oleh karena itu nantinya para pegawai UPTD Metrologi Legal dapat menerapkan syarat tekhnis sebagai pedoman pengujian/tera dan tera ulang UTTP untuk jaminan kebernaran hasil pengujian/tera dan tera ulang UTTP.

Diasmping itu lanjut Nus Nuzulia Ishak BSML juga mengelola serta memelihara Cap Tanda Tera, membukukan dan membuat laporan mengenai realisasi pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang dalam rangka memperoleh data terkini mengenai UTTP yang ditera/ tera ulang dan UTTP yang tidak ditera ulang.

BSML Regional II untuk wilayah Jawa,Bali dan Nusatenggara ini diresmikan bersamaan dengan diresmikannya BSML untuk Regional untuk wilayah Sumatra di Medan, Regional III Wilayah Kalimantan diBanjarmasin dan Wilayah Regional IV Wilayah Indonesia Timur diMakasar.

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik dengan diresmikannya Laboratorium dan Gedung Kantor Balai Standarisasi Metrologi Legalyang sejak diberlakukannya Otonomi daerah urusan metrology legal telah ditetapkan menjadi urusan pilihan Pemerintah Provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaannya Pemda wajib membentuk Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk pelayanannya.

Namun demikian Keberadaan UPTD ini tak ada artinya , tak bisa dirasakan masyarakat jika hal tersebuttidak dilakukan sosialisasikan secara luas kepada masyarakat meskipun sebenarnya manfaat yang dirasakan dengan keberadaanBSML ini akan jauh lebih besar.

Karena menurut Gubernur DIY dalam dunia modern, metrology berperan vital untuk melindungi konsumen dan memastikanbarang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.

Dengan diresmikannya ke empat BSML ini Menteri Perdagangan RIGita Wiryawan mengharapkan hendaknya segera dapat beroperasi secara optimal guna mendukung penyelenggaraan kemetrologian oleh UPTD Metrologi Legal baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk itu Gita Wiryawan menghimbau agar BSML ini dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan tugas pokoknya, maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan keberdaan BSML ini secara optimal.

KeempatGedung KantorRegional I, II, III dan IV yang terdiri masing-masing dua lantai tersebut dilengkapi laboratorium untuk mengukurmassa, volume, panjang, suhu dan listrik.

Peresmianke empat Gedung yang tersebar di 4 lokasi berbeda yang dipusatkan di Yogyakarta tersebut oleh Menteri Perdagangan RI Gitta Wiryawan ditandai dengan Penandatangan Prasasti,pengguntingan buntal utaian Melati oleh Menteri Perdagangan dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan keliling bangunan gedung. (Kar/rsd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: