23 Agt 2022
  Administrator Berita, Pemda DIY,

NIB Permudah Akses Permodalan bagi UMK

Sleman (23/08/2022) jogjaprov.go.id – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan salah satu mesin kekuatan perekonomian yang dapat terus berjalan di masa pandemi Covid-19. Sebagai salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia, penting bagi UMK untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat menghadiri Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan pada Selasa (23/08) di GOR Lembah Universitas Gadjah Mada, Depok, Sleman. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

“Pemerintah menekankan bahwa dalam berusaha adanya izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMK merupakan suatu keharusan. NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” jelas Sri Paduka.

Di DIY, UMK mendominasi perekonomian hingga sebesar 98,4% dan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 79%. Dengan memiliki NIB, UMK di DIY akan terpenuhi aspek legalitasnya dan dapat mempermudah akses perolehan modal. Sri Paduka menyebutkan bahwa Pemda DIY menyambut baik akan pemberian NIB ini yang dapat memberikan berbagai kemudahan untuk pengurusan perizinan usaha dan akan mendorong UMK yang ada di DIY. Pelaku UMK dapat memperoleh NIB dengan mendaftarkan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) NIB secara online.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyatakan, “Hari ini kami bekerja sama dengan Menteri Koperasi dan Pemda DIY dalam melakukan proses pembagian NIB (Nomor Induk Berusaha). Nomor Induk Berusaha ini sangat penting karena bapak Presiden menargetkan UMK kita yang informal ini, semua harus kita formalkan untuk kemudian mereka mendapatkan akses permodalan dan akses pembinaan.”

Bahlil mengungkapkan bahwa DIY merupakan daerah ketujuh yang dikunjungi dari 20 daerah tujuan road show untuk mensosialisasikan dan mengimplementasikan OSS. Dengan adanya NIB ini dapat mempermudah UMK untuk memperoleh modal dari bank untuk mengembangkan usahanya.

“OSS ini adalah perintah Undang-Undang Cipta Kerja yang mana untuk melakukan kemudahan terhadap perizinan-perizinan. Kita pengen orang menjadi pengusaha tidak boleh lagi susah dalam membuat izin. Maka dari itu pemerintah membuat sistem yang simple, yang efisien, yang transparan,” jelas Bahlil. Ia berharap dengan kemudahan perolehan NIB ini bisa menjadi pilihan bagi anak muda agar tidak hanya berpikir untuk menjadi karyawan saja, tetapi juga bisa menjadi pengusaha.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, “NIB itu menjadi penting bagi usaha mikro supaya mereka tidak lagi informal. Sehingga dengan ini mereka bisa lebih mudah mengakses kredit perbankan melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain. Misalnya tadi bermitra dengan pengusaha besar atau kontrak bisnis dengan eksportir atau importir.” NIB juga memudahkan untuk memperoleh sertifikasi halal dan izin edar dari BPOM. Teten menargetkan sebanyak 16% UMK di Indonesia akan terdaftar sampai tahun 2024.

Turut menghadiri kegiatan ini Perwakilan dari kabupaten/kota se-DIY, Para Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada, Sekretaris Jenderal HIPMI, Wakil Ketua KADIN Jawa Tengah, Pimpinan dari Mitra Kementerian Investasi, Pimpinan BRI Cabang DIY, dan tamu undangan lainnya. (sf/fk/sis)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: