02 Nov 2022

Nilai Integritas DIY Tertinggi Nasional

Sleman (02/11/2022) jogjaprov.go.id - Nilai integritas DIY tahun 2021 menjadi yang tertinggi secara nasional untuk kategori pemerintah daerah. Menurut hasil survei penilaian integritas yang dilakukan KPK RI, DIY memperoleh nilai 82,81.

Hal ini diungkapkan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kuswidjanto Sudjadi pada Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas, Rabu (02/11). Bertempat di Hotel Alana, Sleman, Kumbul mengatakan, nilai integritas DIY ini sudah berada di atas target nasional yakni 72,84.

“Hasil penilaian ini merupakan survei yang telah dilakukan pada tahun 2021, lalu diumumkan 2022 ini. Dan KPK sekarang juga tengah melakukan penilaian integritas untuk tahun 2022 ini, dan akan diumumkan pada 2023 nanti,” ungkapnya.

Kumbul menjelaskan, penilaian integritas ini dilakukan berbasarkan beberapa indikator. Beberapa indikator di antaranya ialah integritas dari para penyelenggara pemerintahan atau ASN, pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, transparansi, dan sosialisasi anti korupsi yang dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, terkait upaya pemberantasan korupsi, selama ini Pemda DIY lebih kepada membangun sistem. Pemda DIY juga melakukan ada controlling terhadap semua yang berjalan.

“Sistem yang kita bangun, kontrol pun dilakukan pada manajemen. Kalau perilaku, kita tidak bisa (mengontrol) karena apa yang dilakukan pasti juga akan dilakukan secara rahasia. Jadi kalau nanti ada hal-hal yang memang tidak sesuai atau berbeda dengan sistem yang sudah disepakati, biar dilakukan penegakan hukum,” tegas Sri Sultan.

Sri Sultan mengatakan, Pemda DIY tidak mencari kesalahan, tapi jika ada yang melakukan kesalahan, penegakan hukum akan dilakukan. Menurut Sri Sultan, para pejabat di pemda DIY pun sudah tahu jika ada yang melanggar hukum, tidak akan mendapat bantuan hukum dari Pemda DIY.

“Kami tidak pernah membantu (pelanggar hukum), apalagi sampai menyediakan pembela. (Jika melanggar hukum) itu sudah urusan pribadi yang justru merusak struktur yang ada,” imbuh Sri Sultan.

Sebagai upaya peningkatan integritas pencegahan korupsi, Pemda DIY mulai tahun 2022 ini juga telah melakukan penambahan dalam sistem manajemen. Sistem yang ditambahkan ialah pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat kelurahan/kalurahan.

“Nanti harapan saya, Lurah maupun perangkat desanya akan ikut menandatangani pakta integritas, sehingga dari level provinsi hingga kabupaten/kota sampai desa, semua bersepakat tidak akan melakukan tindakan korupsi,” harap Sri Sultan.

Terkait upaya mewujudkan keluarga berintegritas, Sri Sultan mewakili Pemda DIY mengapresiasi pelaksanaan Program Keluarga Berintegritas yang dijalankan KPK RI sebagai upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkup terkecil diharapkan dapat menjadi bibit-bibit baik dalam membentuk peradaban yang jujur dan berintegritas.

“Dari keluarga juga lah, dapat ditanamkan nilai-nilai hidup sederhana, melalui prinsip-prinsip samadya dan gemi, nastiti, ngati-ati. Pengamalan norma kejujuran juga sebenarnya dapat dilakukan dengan sederhana. Terkadang, orang tua tidak pernah mengaitkan menyontek atau menyerobot antrian sebagai bentuk perilaku koruptif. Dalam hal ini, korupsi adalah mengambil hak orang lain untuk kepentingan diri sendiri,” papar Sri Sultan. (Rt/Sd/Ip)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: