28 Sep 2022
  Humas DIY Berita,

OPD Pemda DIY Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022

Yogyakarta (28/09/2022) jogjaprov.go.id – Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik. Acara ini merupakan pengumuman hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022. Acara ini diselenggarakan pada, Rabu (28/09) di Imperial Ballroom, Hotel Rich Yogyakarta.

Hadir dalam acara penganugerahan ini, Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana Sunarkha. Ia menyebutkan, salah satu tujuan keterbukaan informasi publik adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. “Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, dikirim, diterima, dikelola, disimpan terkait penyelenggaraan Negara oleh badan publik, jadi bukan informasi di luar itu. Bukan informasi yang baru setengah matang sudah disampaikan ke publik, itu yang kadang-kadang menjadi bias yang kadang-kadang menjadi tafsirnya berbeda-beda,” jelas Narayana. Ia pun menegaskan, informasi yang sudah pasti keakuratannya barulah disampaikan ke ruang-ruang publik.

Senada dengan Narayana, Kepala Dinas Kominfo DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho saat membacakan sambutan Gubernur DIY menyampaikan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkatan masyarakat. Dalam proses pengambilan kebijakan publik kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Dijelaskan olehnya bahwa, kebebasan informasi di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas sementara di sisi yang lain kebebasan informasi juga dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi  pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan strategis.

Dalam rangka menilai dan mengetahui sejauh mana implementasi keterbukaan informasi publik di DIY sesuai yang diamanatkan oleh UU KIP, KID DIY melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada 382 Badan Publik. Penganugerahan ini adalah puncak Monev yang akan memberikan penghargaan kepada Badan Publik Informatif dan para juara di 9 kluster, yakni: pertama kluster Pemerintah Kabupaten/Kota, kluster OPD Pemerintah Daerah, OPD Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Kapanewon/Kemantren, Partai Politik, Lembaga Yudikatif, Instansi Vertikal, Lembaga Non Struktural, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan oleh Ketua KID DIY, Mohammad Hasyim dalam sambutannya.

Pada Penganugerahan kali ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY meraih predikat informatif, peringkat I, Kategori OPD Pemerintah Daerah DIY. Adapun peringkat II diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan peringkat III diterima oleh  Biro Umum, Humas dan Protokol (Biro UHP) Setda DIY. Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM)  yang masuk dalam 5 besar Badan Publik Predikat Informatif. Pemberian penghargaan ini dilakukan oleh Ketua KID DIY, Mohammad Hasyim.  

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Ketua Komisi A DPRD DIY, Tri Saktiyana Pj. Bupati Kulon Progo, Sumadi Pj. Wali Kota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, perwakilan Bupati Sleman dan tamu undangan lainnya. (Fk/ Ad/ Hr/ Ls/ Fh)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: