01 Des 2010
  Humas Berita,

Panduan Akta Kelahiran

 

Setelah seorang anak dilahirkan, kita diharapkan memenuhi syarat-syarat administratif untuk mendapatkan akta kelahiran. Akta kelahiran kelak dapat dipergunakan untuk mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan identitas diri seperti ijazah, sertifikasi, legalisasi, dan hal-hal administratif lainnya.

Baik kotamadya maupun kabupaten di Pemprov DIY memiliki aturan pembuatan akta kelahiran yang beragam. Namun demikian, secara umum pemda mensyaratkan tersedianya surat keterangan kelahiran, surat nikah, fotokopi KTP orang tua, dan iuran yang berbeda-beda besarannya.

Kita dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota sebagaimana yang diuraikan dalam tautan berikut ini.


Bagaimana kualitas berita ini: