29 Nov 2013
  Humas Berita,

Panduan Ekspor Impor

Secara umum, persyaratan untuk mengimpor barang hanya dua:

1. Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru
2. Impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor (API), Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Terbatas (API-T)

Sedangkan ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki :

1. Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)/Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ),atau;
2. Ijin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah non Departemen berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

Informasi lebih lengkap mengenai ekspor dan impor kami sertakan dalam file-file lampiran yang dapat diunduh melalui tautan berikut.

Lampiran

Ketentuan Umum Bidang Impor

Ketentuan Umum Ekspor

Pengecualian Ketentuan Umum di Bidang Ekspor

Pengecualian Ketentuan Umum di Bidang Impor

Prosedur Impor

Bagaimana kualitas berita ini: