01 Des 2010
  Humas Berita,

Panduan KTP

 

Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas wajib bagi setiap warga yang telah memenuhi persyaratan. KTP dipergunakan sebagai syarat administratif bukti diri dalam berbagai keperluan.

Seluruh proses pembuatan KTP diselenggarakan di kantor kecamatan setempat dengan biaya administrasi yang berbeda-beda.

Pada umumnya untuk memperoleh KTP dibutuhkan: surat pengantar RT/RW, KK, dan foto 3x4. Secara khusus, kota dan kabupaten memiliki aturan yang berbeda sebagai berikut.

 

Bantul
Gunungkidul
Kulon Progo
Sleman
Kota Yogyakarta

 

Bagaimana kualitas berita ini: