31 Agt 2023
  Humas DIY Berita,

Pemda DIY Akan Libatkan Taksol Rumuskan Revisi Pergub Aturan Tarif

Yogyakarta (31/08/2023) jogjaprov.go.id – Pemda DIY akan melakukan revisi Peraturan Gubernur terhadap aturan operasional ojek online agar tidak hanya satu pihak saja yang diuntungkan. Oleh karena itu, perwakilan pengemudi taksi online (Taksol) akan diminta ikut serta untuk memberikan usulan atas rumusan revisi Pergub tersebut.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DIY akan mengundang berbagai unsur untuk merumuskan revisi tersebut. Pihak yang wajib hadir diantaranya adalah pihak aplikasi ojek online yang berada di DIY. Hal ini telah diputuskan Tri Saktiyana saat menerima audiensi komunitas ojek online mobil pada Kamis (31/08) di ruang rapat Gandhok Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Ada dua kesepakatan yang menurutnya akan segera ditindaklanjuti. Merevisi Pergub serta mengkomunikasikan kepada aplikator untuk memperbaiki sistem pembagian hasil antara penyedia layanan dengan mitra.

“Kita komunikasikan langsung kepada aplikator yang selama ini mungkin dianggap pembagian rezekinya itu terlalu timpang dan tidak seimbang. Kita akan pertanyakan pula dasar dari pembagian-pembagian hasil sekian persen sekian persen,” kata Tri Saktinyana.

Tri Saktiyana memastikan, akan berlaku adil untuk mengakomodir 3 pihak dalam hal ini, yaitu aplikator, mitra dan konsumen. Ia berharap hal ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik dan mampu memberikan win-win solution.

“Intinya kita tentu harus ada payungnya. Payung hukum dari daerah sampai ke tingkat Peraturan Menteri Perhubungan, dan kita patuhi semuanya. Ini supaya kondisi transportasi online ini semakin membaik dan semakin berkeadilan. Masyarakat menerima pelayanan yang baik dengan harga yang wajar, kemudian driver online sejahtera dan aplikator lebih baik lagi dalam hal keamanan dan sebagainya,” ungkap Tri Saktiyana.

Agus Ariyanto, Sekretaris Persatuan Komunikasi Jogja Driver mengungkapkan, ada 3 tuntutan yang ingin mereka sampaikan pada aplikator. Pertama, mereka ingin tarif minimal sebesar Rp. 15.000,00 – Rp. 20.000,00, menjadi jumlah bersih yang diterima driver.

“Sebetulnya yang menjadi polemik bagi kawan-kawan itu kan tarif jarak minimal. Selama ini kan tidak ada tarif jarak minimal, akan kita mintakan untuk memasukkan ketentuan. Di Jawa Timur sudah ada tarif batas minimal 4 km, tergantung nanti tarif per kilonya berapa, dan secara regulasi itu memungkinkan,” kata Agus.

Selain itu, Agus dan komunitasnya meminta jumlah tarif per km yang selama ini ada di angka Rp3.500,00 – Rp6.000,00 bisa dinaikkan menjadi Rp5.000,00 – Rp10.000,00. Jumlah itu wajib utuh menjadi milik driver tanpa dipotong.

“Dengan aturan yang sekarang ini kondisi penghasilan driver semakin lama semakin menurun. Mereka sudah menghilangkan insentif atau subsidi tarif atau bonus. Justru aplikator malah memperbesar potongannya, otomatis penghasilan driver menurun. Apalagi dipicu kenaikan BBM yang dulu kita BBM bisa 100 – 125, sekarang bisa jadi 150 sampai 200,” papar Agus.

Tuntutan ketiga adalah potongan aplikasi saat ini mencapai 25% - 40% kepada driver. Maka pihaknya berharap  ada revisi aplikator sesuai juga dengan ketetapan pemerintah yaitu maksimal 15%, agar ditegakkan oleh aplikasi dan dijalankan.

Dalam proses tersebut, Agus mengatakan akan mengawal dan mengawasi manakala ada penyimpangan. Jika terdapat hal yang tidak sesuai, maka mereka akan melaporkan hal tersebut kepada Pemda DIY untuk bisa dilakukan pembenahan lagi terhadap hal tersebut. Apalagi sebenarnya, Peraturan Menteri Perhubungan juga sudah jelas tertulis, manakala aplikasi melanggar, dari Pemda  berhak memberi surat teguran dan bisa pula melarang aplikator untuk beroperasi di wilayah tertentu.

“Kesepakatannya dari Pemda dan driver ini akan bersama-sama untuk melakukan revisi Pergub dengan koordinasi antara para perwakilan driver, aplikator dan pemerintah daerah untuk bisa merumuskan dengan formasi yang pas untuk dijalankan bersama-sama,” tutup Agus. (uk/stt/hy)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: