15 Apr 2023
  Humas DIY Berita,

Pemda DIY Apresiasi Kejaksaan Ungkap Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

Yogyakarta (14/04/2023) jogjaprov.co.id - Pemda DIY mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD). Dalam perkara tersebut, Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) selaku penyewa TKD Caturtunggal Sleman ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Modus tersangka menyewa sebagian TKD untuk menguasai TKD lain yang lebih besar.
Pj. Sekda DIY Wiyos Santoso mewakili Pemda DIY mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Penyidik Kejati DIY yang dengan baik mengungkap kasus mafia tanah kas desa. Hal ini merupakan langkah nyata bahwa Kejaksaan sangat serius, konsisten dan intensif merespon hingga menangani perkara permainan para mafia tanah kas desa yang terjadi di DIY.
" Kami mengapresiasi kinerja Kejati DIY khususnya tim penyidik yang telah berhasil mengusut kasus dugaan mafia tanah kas desa di Caturtunggal Sleman. Kejaksaan sekaligus menunjukkan penegakan hukum tidak tebang pilih bahwa semua yang melanggar peraturan akan di tindak. Kami berharap kinerja Kejaksaan semakin baik dengan pelayanan hukum profesional, berintegritas, komprehensif, objektif dan transparan," tutur Wiyos saat dikonfirmasi, Jumat (14/04/2023).
Sebelumnya, Kajati DIY Ponco Hartanto menyatakan kasus ini berawal dari Surat Gubenur DIY tanggal 20 Maret 2023 tentang penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam LHP ditemukan kerugian sekitar Rp 2.467.300.000 dalam perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Kejati DIY menerbitkan Sprindik.
" Penyidik telah menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta Wirogunan. Modusnya, tersangka ini menyewa sebagian TKD guna menguasai sebagian besar TKD lainnya," ujarnya.
Ponco menjelaskan PT Deztama Putri Sentosa mengajukan Proposal Permohonan Sewa seluas 5.000 m2 pada 11 Desember 2015. Lalu
kembali mengajukan Proposal Permohonan Sewa TKD Caturtunggal seluas 11.215 m2 untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills pada 1 Oktober 2020. Setelah Mekanisme Permohonan Pemanfaatan Lahan terhadap TKD Caturtunggal seluas 11.215m2 tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY sampai saat ini.
" PT Deztama Putri Sentosa terhadap lahan seluas 11.215 m2 telah melawan hukum tanpa izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY dent telah membangun pemukiman dan menyewakan TKD kepada pihak ketiga. Selain tanpa izin, PT Deztama Putri Sentosa tidak membayar uang sewa, membangun tanpa dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) dan Ijin Pengeringan Lahan,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, Negara telah dirugikan Rp 2.467.300.000. Selanjutnya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perihal kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, Ponco mengaku masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk apabila ada tempat lain juga akan diungkap.
“Kami dalami dulu apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Bahkan jika ada tempat yang lain, kami akan ungkap nantinya" tandasnya.(Fn)

 

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: