08 Des 2022
  Humas DIY

Pemda DIY Berhasil Pertahankan Sistem Merit Kategori Sangat Baik

Jakarta (08/12/2022) jogjaprov.go.id - Pemda DIY kembali memperoleh nilai ‘Sangat Baik’ dalam penilaian sistem merit tahun 2021 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI. Penganugerahan ini diterima langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Anugerah Meritokrasi 2022 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Kamis (08/12).

Pemda DIY masuk dalam kategori ‘Sangat Baik’ dengan total nilai 349. Pada Anugerah Meritokrasi tahun ini, penyerahan hasil penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN dilakukan pada 28 instansi pemerintah kategori ‘Sangat Baik’ dan 133 instansi pemerintah kategori ‘Baik’.

Menteri PANRB RI, Abdullah Azwar Anas mengatakan, penilaian sistem merit merupakan pengukuran yang penting dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja ASN. Karenanya, penguatan kebijakan dan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi sangat penting dalam upaya mendorong kinerja bersama.

“Pembangunan SDM menjadi poin pertama dalam strategi prioritas Bapak Presiden. Kita Indonesia akan menuju menjadi empat besar ekonomi dunia di tahun 2050. Untuk itu, perlu kita siapkan semua hal bersama, salah satunya adalah manajemen merit di SDM ASN,” ungkapnya.

Azwar Anas menambahkan, Indonesia juga saat ini terus melakukan persiapan SDM pada generasi muda yang nantinya akan memimpin di tahun 2045-2050. Untuk itu diperlukan juga kesiapan dalam hal birokrasi profesional, reformasi birokrasi berdampak, dan pelayanan publik excellent.

“Meritokrasi ini menjadi kunci sukses untuk perubahan organisasi. Meritokrasi juga berbicara tentang kesempatan yang sama. Karena itu, KASN ke depannya menjadi penting untuk terus memperbaiki di dalam menilai sistem meritokrasi ini, karena ini akan menjadi kunci dari sistem kemajuan di ASN kita,” paparnya.

Diungkapkan Azwar Anas, berdasarkan arahan Presiden RI tentang reformasi birokrasi, terdapat tiga poin penting terkait birokrasi. Pertama, birokrasi yang berdampak adalah birokrasi yang tidak ribet, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kedua, reformasi birokrasi bukanlah tumpukan kertas dan ketiga, birokrasi harus lincah dan cepat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KASN RI, Agus Pramusinto mengatakan, sebagaimana yang telah diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN RI sebagai lembaga independen dan bebas referensi politik memiliki peran melakukan pengawasan dan memastikan diterapkannya sistem merit dan nilai dasar kode etik dalam manajemen aparatur negara. Dengan begitu, birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.

“Dalam rangka mengawasi dan memastikan pelaksanaan sistem merit, KASN melakukan kegiatan penilaian sistem merit di instansi pemerintah. Dan penilaian itu dilakukan terhadap delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” paparnya.

Diungkapkan Agus, sejak tahun 2019 hingga akhir 2022, KASN RI telah melakukan penilaian penerapan sistem merit terhadap 100% kementerian dan LPMK, 81% provinsi dan 70% kabupaten/kota. Secara total KASN RI telah menilai sistem merit di 460 instansi pemerintah dengan hasil yang beragam.

“Ada 60 instansi pemerintah dimasukkan dalam kategori ‘Sangat Baik’, 157 instansi pemerintah dalam kategori ‘baik’. Sementara sebagian besar masih berada pada kategori ‘kurang’ dan ‘buruk’, masing-masing sejumlah 71 dan 172 instansi pemerintah,” imbuhnya.

KASN RI terus berupaya melakukan peningkatan penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah. Beberapa upaya yang dilakukan KASN RI di antaranya dengan pembangunan laboratorium sistem merit di daerah 3T, kolaborasi dan pembangunan kerja sama asistensi sistem merit antar instansi, sosialisasi dan asistensi penerapan sistem merit di instansi pemerintah, serta optimalisasi sistem informasi untuk knowledge sharing penerapan sistem merit. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: