13 Jul 2023

Pemda DIY-DPRD DIY Sepakati Raperda PDRD

Yogyakarta (13/07/2023) jogjaprov.go.id - Pemda DIY bersama DPRD DIY telah sepakat mengesahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Raperda pembaharuan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lama ini disusun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis (13/07) mengatakan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan inisiatif Pemda DIY. Berdasarkan ketentuan UU HKPD, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan pada masyarakat berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pajak dan retribusi daerah ini yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah, bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Dan kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota panitia khusus yang telah membahas Raperda ini, serta pimpinan maupun seluruh anggota DPRD DIY yang berkenan memberikan persetujuan,” ungkap Sri Paduka di Gedung Paripurna DPRD DIY.

Sri Paduka menungkapkan, dengan persetujuan bersama atas Raperda PDRD ini, selanjutnya Pemda DIY akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat, yakni Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI untuk dilakukan evaluasi. “Semoga evaluasi yang dilakukan sesuai dengan harapan kita, sehingga Perda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan,” imbuh Sri Paduka.

Pada Rapur kali ini teragendakan pula kesepakatan dan persetujuan bersama Pemda DIY dengan DPRD DIY terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2022. Mewakili Pemda DIY, Sri Paduka mengucapkan terima kasih atas kerja sama legislatif dan eksekutif.

“Kedepan, kami beharap kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif dapat berjalan lebih baik lagi. Sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan dengan lebih baik dalam mewujudkan DIY yang sejahtera dan berkemajuan,” kata Sri Paduka.

Selanjutnya, sesuai kesepakatan Pemda DIY dan DPRD DIY pada triwulan ketiga tahun 2023 ini akan dimulai pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023-2043. Menurut Sri Paduka, ruang wilayah DIY merupakan bagian dari subsistem ruang wilayah NKRI, baik sebagai kesatuan ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.

“Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023-2043 yang kami sampaikan ini telah melalui proses bersama dengan pemerintah pusat secara formal dan menghasilkan beberapa dokumen yang telah kami sampaikan sebelumnya. Sehingga Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023-2043 ini dinyatakan telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan selanjutnya dapat dilakukan proses pembahasan dan penetapan,” papar Sri Paduka.

Dijelaskan Sri Paduka, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023-2043 terdiri atas 13 bab dan terbagi dalam 126 pasal. Raperda ini secara umum memuat pengaturan maupun penataan ruang di DIY berdasarkan pada nilai-nilai seperti Hamemayu Hayuning Bawana, Sangkan Paraning Dumadi, Manunggaling Kawula Gusti, Tahta untuk Rakyat, Sawiji Ggreget Sengguh Ora Mingkuh, Catur Gatra Tunggal.

 

“Isi Raperda ini mengatur hal-hal sebagai berikut, ketentuan umum, wilayah, tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, pemanfaatan ruang, arahan pengendalian, serta kelembagaan. Ada pula terkait hak kewajiban dan peran serta masyarakat dalam menata ruang, peninjauan kembali, dan ketentuan peralihan,” imbuh Sri Paduka.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus DPRD DIY Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Atmaji mengatakan, dengan disetujuinya raperda ini untuk menjadi perda, mampu mewujudkan akselerasi perbaikan kebijakan dan pelayanan dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah di DIY. “Selanjutnya, kami sampaikan pada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkapnya. (Rt/Hk)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: