22 Nov 2022
  Humas DIY Berita,

Pemda DIY Komitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan

Yogyakarta (22/11/2022) jogjaprov.go.id – Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah DIY harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Segala bentuk pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak apabila tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY terkait pemanfaatannya akan ditindak tegas.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengutarakan hal tersebut dalam sambutannya pada Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2019-2022, Selasa (22/11) di Ruang Wisanggeni Unit VIII, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Aji mengatakan, pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY jangan sampai hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pihak yang berada di masing-masing wilayah tersebut.

“Ibu/Bapak mungkin beberapa minggu terakhir atau beberapa bulan terakhir, banyak membaca, melihat, mendengar berita-berita terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa, tanah desa yang khususnya yang berada di atas Tanah Kasultanan ya itu pemanfaatannya melanggar atau berbeda dari izin yang diberikan oleh Gubernur. Maka Pak Krido (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY) dan kawan-kawan nanti disupport penuh oleh Bu Asdatun (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) itu sedang melakukan penertiban supaya hal-hal yang sudah terlanjur salah itu bisa kita betulkan, yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan,” tutur Aji.

Aji menekankan, Pemerintah Desa sendiri menjadi pemerintahan terendah yang berperan penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan karena berhadapaan langsung dengan masyarakat. Pemerintah desa pun harus bisa menjadi contoh dalam melaksanakan perannya terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah tersebut tanpa melanggar regulasi yang ada.

Dikatakan Aji, Pemda DIY juga telah melakukan berbagai upaya agar pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di DIY ini sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari berbagai sosialiasi hingga melalui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY didukung oleh Dinas PTR di kabupaten/kota se-DIY ini.

“Sekarang sudah kita lakukan pengawasan. Belum semua, ini baru sebagian kecil. Ini kita sudah ratakan di seluruh kabupaten/kota yang ada di DIY, tetapi baru kita ambil sampel beberapa tempat saja. Semoga bisa menjadi salah satu contoh bagi seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta agar hal-hal yang seharusnya dilaksanakan sesuai regulasi tetapi tidak, itu bisa segera dilakukan oleh semua bukan hanya yang sudah dilakukan pengawasan. Harapan kita nanti hasil ekspos itu kemudian bisa ditindaklanjuti oleh kita sekalian sesuai dengan rekomendasi hasil pengawasan,” ujar Aji.

Lebih lanjut, Aji mengatakan, pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang baru dilakukan di sebagian wilayah DIY ini akan dilanjutkan secara menyeluruh ke seluruh wilayah kabupaten/kota di DIY. Aji turut mengimbau, agar para pihak terkait kemudian dapat mendukung penuh terkait kebijakan Gubernur DIY mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di samping itu, Aji menyebutkan, dalam melakukan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan  Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat juga dijadikan sebagai salah satu acuan. Selaras dengan berbagai peraturan atau pun regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kemendagri serta kementerian kementerian/lembaga yang lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno dalam paparannya menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, yakni berdasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, dan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, juga berdasarkan SOP Pengawasan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Tanah Desa tahun 2019.

Kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY ini bertujuan sebagai pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; mengetahui kesesuaian izin Gubernur DIY dengan pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; dan melaksanakan tertib administrasi pertanahan di tingkat kalurahan. Selain itu, juga sebagai pembinaan kepada pemerintah kalurahan dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan.

“Ada tiga hal di dalam izin gubernur. Satu izin sewa-menyewa, kemudian izin perubahan penggunaan lahan, dan yang ketiga izin perluasan. Inilah yang menjadi acuan SOP sejak kami tahun 2019 sowan di hadapan bapak/ibu lurah terverifikasi,” ujar Krido.

Krido menyebutkan, terdapat beberapa larangan terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana yang tercantum dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 pasal 59. Di antaranya yaitu, mengalihkan izin kepada pihak lain; dan menambahkan keluasan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam izin; menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah/tempat tinggal. Demikian pula dilarang untuk menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Terkait hasil pengawasan, Krido mengungkap, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY. Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni telah mencapai 583 izin di 70 kalurahan.

“Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai. Tidak sesuainya apa? Tadi, ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” ungkap Krido.

Krido menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2095 bidang. Sedangkan, kalurahan yang belum diawasi masih sebanyak 322 kalurahan.

“Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido.

Dikatakan Krido, di tahun 2021, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat. Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.

Per 10 November 2022, Dinas PTR DIY, telah memberikan surat kepada 21 kalurahan sasaran dengan jumlah 21 surat. Selain itu, Dinas PTR DIY juga telah memberikan 5 surat teguran di 5 kalurahan serta telah menindaklanjuti surat teguran yang dikirimkan pada tahun 2021 dengan surat tindak lanjut sejumlah 21 surat.

Adapun hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY Kristanti Yuni Purnawanti dan Penghageng Kawedanan Panitikisma KRT Surya Satrianto. Turut hadir pula Kepala Dispertaru kabupaten/kota se-DIY atau yang mewakili, Lurah Kabupaten DIY, serta hadirin dan tamu undangan lainnya. (Han/Sd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: