30 Mei 2024

Pemda DIY Pelapor Kasus Korupsi di PT. Taru Martani

Yogyakarta (30/05/2024) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku jika pihak Pemda DIY-lah yang menjadi pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) miliknya, yakni PT. Taru Martani. Selanjutnya, Pemda DIY menyerahkan segala proses hukumnya dijalankan Kejaksaan Tinggi DIY.

"Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur (ditujukan) ke Kejaksaan, ya sudah," ungkap Sri Sultan.

Mengenai telah ditetapkannya Direktur PT. Taru Martani yabg berinisial NAA oleh Kejati DIY, menurut Sri Sultan hal tersebut memang sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Karenanya, Sri Sultan mempersilahkan Kejati DIY untuk melakukan proses hukum terhadap NAA, termasuk proses pengembangan kasus hingga bisa menjerat tersangka lainnya.

"Yo rapopo (ya tidak apa-apa), memang prosesnya seperti itu kok (penetapan tersangka). Proses hukum saja, kalau nggak begitu nanti nggak selesai. Berproses saja sampai selesai," imbuh Sri Sultan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Wiyos Santoso dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT. Taru Martani berkaitan dengan investasi trading emas derivatif PT. Taru Martani pada PT. Midtou Aryacom Futures (MAF) yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Investasi trading dilakukan Direktur PT. Taru Martani sejak bulan Oktober tahun 2022 tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS, serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaaan.

"Komisaris PT. Taru Martani dan kami selaku Kepala BPKA DIY yang menjadi Pembina BUMD, maupun RUPS PT. Taru Martani telah memerintahkan kepada Direktur PT. Taru Martani untuk segera menarik kembali investasi tersebut dan mengalihkan dana ke Bank Umum Pemerintah. Dan berdasarkan temuan Inspektorat DIY, Pemda DIY mengirimkan surat kepada Kejati DIY untuk memohon bantuan penyelesaian permasalahan," paparnya.

Diungkapkan Wiyos, Inspektorat DIY telah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor X.700/121/PK/2023 tanggal 22 Desember 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT. Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei). Diketahui, atas investasi tersebut telah terjadi kerugian investasi yang mengakibatkan dana investasi tidak dapat ditarik kembali. Permasalahan investasi trading tersebut juga telah menjadi temuan BPK RI berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.

"Berdasarkan temuan tersebut, BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT. Taru Martani yang mencapai angka Rp18.691.612.480," imbuhnya. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: