09 Feb 2023
  Humas DIY Berita,

Pemda DIY Segera Miliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Yogyakarta (09/02/2023) jogjaprov.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan segera membentuk Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Hal tersebut sebagai tindak lanjut berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan hal tersebut, saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam kegiatan Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Pemda DIY pada Kamis (09/02). Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Beny mengatakan, pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Berbicara mengenai pendapatan daerah, disampaikan Beny, hingga kini dana perimbangan masih menjadi andalan Pemda DIY dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat. Proporsi dana perimbangan masih mendominasi pendapatan daerah DIY, setidaknya selama kurun waktu tahun 2016-2020 dengan besaran yang cenderung fluktuatif. Hal tersebut mengindikasikan adanya ketergantungan fiskal DIY terhadap pusat serta belum terwujudnya kemandirian fiskal DIY.

Disampaikan Beny, disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD oleh DPR RI ini diharapkan akan membawa dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD). “Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya. Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk Peraturan Daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang HKPD ini,” terang Beny.

Pada kesempatan yang sama, Anggota BULD DIY GKR Hemas menuturkan, penyelenggaraan kegiatan dialog BULD DPD RI dengan Pemda DIY ini bertujuan untuk membicarakan persoalan terkait pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu untuk mendapatkan informasi dari Pemda DIY mengenai konsep implementasi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD. Termasuk konsekuensi untuk mengatur lebih lanjut ke dalam peraturan daerah khususnya terkait kewenangan Pemda DIY.

“Kami berharap dialog dapat berjalan dengan aktif sehingga nantinya poin-poin penting dapat dicatat dan ditindaklanjuti sebagai bahan masukan bagi penyusunan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar GKR Hemas.

Sementara itu, Wakil Ketua III BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid mengungkapkan, keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel. UU HKPD bertujuan untuk mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.

“Harapannya, melalui penerapan undang-undang ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal,” jelas Abdurrahman.

Diutarakan Abdurrahman, dengan dasar UU ini pula, telah dilimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi yang telah ditentukan sesuai kewenangannya. Pelimpahan ini tentunya akan memberikan dampak bagi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah dan memberikan tantangan baru bagi pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Abdurrahman menambahkan, DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. Untuk itu, BULD secara intensif melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah.

Abdurrahman mengatakan, pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lokasi kegiatan tersebut salah satunya dikarenakan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi yang sudah mulai menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Daerah sebagai pedoman yang lebih teknis dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah. Meskipun sampai pada saat ini belum adanya regulasi turunan.

“Melalui diskusi ini kami berharap dapat menghimpun berbagai pendapat, pandangan, dan masukan dari pakar dan akademisi. Selain itu, diharapkan melalui kegiatan ini dapat pula memberikan gambaran mengenai penyusunan Ranperda dan/atau perubahan Perda dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Abdurrahman. (Han/Ip/Aar)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: