18 Nov 2022

Pemda DIY Segera Somasi Dua Pengembang Pelanggar Izin

Yogyakarta (18/11/2022) jogjaprov.go.id - Setelah PT. Deztama Putri Sentosa, Pemda DIY akan segera melayangkan somasi kepada dua pengembang lain yang diketahui melakukan pelanggaran izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Kedua pengembang ini telah terindikasi memanfaatkan TKD di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, dan Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok untuk hal yang tidak diperbolehkan.

"Arahan dari Bapak Gubernur, nanti kami akan melakukan somasi, tidak hanya yang Deztama saja, tapi juga di dua tempat lain, yakni di Candibinangun dan di Caturtunggal ada yang lain lagi. Keduanya ketahuan mempergunakan TKD tidak sesuai dengan izin awal," ungkap Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Jumat (18/11).

Bayu menjelaskan, salah satu pengembang yang segera disomasi, sebenarnya telah mengantongi izin untuk membangun tempat wisata. Namun pada pelaksanaannya membangun perumahan yang diperjualbelikan.

Langkah tegas dari Pemda DIY ini pun mengacu pada aturan hukum yang jelas, yakni PP Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Selain itu, Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa juga menjadi landasan hukum yang kuat dalam kasus ini.

"Somasi ini tentu akan ditujukan kepada pihak pengembangnya, bukan Lurah. Walaupun secara administrasi Lurah juga bertanggung jawab (melakukan pengawasan). Untuk Lurah kemungkinan nanti juga ada teguran mungkin dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," paparnya.

Bayu menegaskan, pada dasarnya semua langkah yang di ambil Pemda DIY selama ini merupakan upaya penegakan hukum yang memang harus berjalan dengan baik. Selain rencana somasi, tindak lanjut atas somasi tiga kali yang sudah dilayangkan kepada PT. Deztama Putri Sentosa juga terus dikawal Biro Hukum Setda DIY.

PT. Deztama masih tetap melanjutkan pembangunan perumahan ilegal di atas TKD di Dusun Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman tanpa mengindahkan somasi Pemda DIY. Karenanya, Bayu mengatakan jika Pemda DIY akhirnya memproses perkara ini ke ranah hukum.

"Persoalan ini sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi. Kami pun juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi bagaimana agar penegakan hukum bisa berjalan dengan baik. Nanti biar Kejaksaan Tinggi yang menindaklanjuti," ungkapnya.

Terpisah, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Pemda DIY akan melanjutkan proses hukum penyalahgunaan izin pembangunan oleh PT. Deztama Putri Sentosa. "Saya belum tahu perkembangannya (proses hukum PT. Deztama Putri Sentosa). Tapi semua tetap berproses dan dilaporkan secara hukum," kata Sri Sultan.

Terkait dua pengembang lain yang terindikasi melakukan hal yang sama, Sri Sultan mengungkapkan jika somasi akan dilakukan. "Untuk dua (lainnya) harus kita somasi, baru kita bicarakan tadi. Hanya, kita proses (hukum) atau tidak tentu akan kita lihat," tegas Sri Sultan. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: