17 Jul 2024

Pemda DIY Tutup Empat Tambang Ilegal

Yogyakarta (17/07/2024) jogjaprov.go.id - Menindaklanjuti instruksi dari Gubernur DIY, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY telah melakukan penutupan terhadap empat lokasi penambangan. Langkah ini diambil sehubungan dengan upaya penertiban kegiatan penambangan ilegal di DIY.

Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, tiga lokasi kegiatan penambangan tanah ilegal tersebut terletak di Kabupaten Gunungkidul. Lebih tepatnya di Kalurahan Serut dan Kalurahan, Rejosari, Kapanewon Gedangsari, serta Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen. Satu lokasi penambangan ilegal lainnya berada di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

“Penutupan kami lakukan bersama dengan melibatkan sejumlah OPD Pemda DIY bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi. Dan pihak perusahaan menyanggupinya,” ungkapnya.

Anna pun mengatakan, pada saat proses penutupan, pihaknya sekaligus melakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan. Hal ini juga berarti seluruh kegiatan di lokasi termasuk pengangkutan dan penjualan galian tanah, harus dihentikan.

“Dari temuan di lapangan, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun izin tersebut masih kurang, sebab dokumen lingkungan belum terpenuhi. Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” imbuhnya.

Anna menuturkan, peran pengawasan dari pihak pemangku wilayah atau Pemerintah Kabupaten sangatlah penting. Untuk itu ia mengimbau para pemangku kepentingan di wilayah untuk bisa membantu mengadakan pengawasan, terutama kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun Satpol PP Kabupaten.

“Peran kedua instansi ini sangat dibutuhkan karena aktivitas penambangan telah merusak lingkungan. Jangan sampai kerusakan rumah warga akibat penambangan makin bertambah. Perusahaan yang melakukan penambangan harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang,” katanya.

Selain penutupan empat lokasi penambangan ilegal, Dinas PUPESDM DIY juga telah menerbitkan surat imbauan penghentian aktivitas tambang ilegal pada 32 lokasi lainnya di DIY. Dari 32 titik penambangan tersebut, baru delapan lokasi yang memegang izin eksplorasi.

Lokasi penambangan terbanyak berada di Kabupaten Kulon Progo, yakni 15 titik yang terbagi menjadi 13 kegiatan tambang di sungai dan dua di wilayah darat. Selanjutnya, ada 11 lokasi di Kabupaten Bantul yang meliputi tujuh titik penambangan di sungai dan empat di darat. Untuk lokasi yang berada di Kabupaten Gunung Kidul dan Sleman, masing-masing terdapat tiga titik tambang ilegal yang semuanya berada di wilayah darat.

Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan penambanganilegal di wilayah DIY harus ditindak tegas. Sri Sultan juga meminta keterlibatan dan tanggung jawab pihak pemerintah kabupaten dalam mengatasi problematika tambang ilegal di wilayahnya masing-masing.

Meskipun ditutup, bukan berarti Sri Sultan melarang adanya aktivitas pertambangan di DIY. Beliau hanya meminta para penambang menaati aturan yang berlaku. “Misalnya di Gunungkidul, tambangnya di karst yang di kawasan tidak boleh ditambang. Kan ada aturan semuanya, harus dilihat,” imbuh Sri Sultan. (Rt/Ef)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: