26 Jul 2018
  Humas Berita,

Pemerintah Wajib Beri Layanan Administrasi Terbaik

Yogyakarta (26/07/2018) jogjaprov.go.id - Pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik adalah hak dari warga masyarakat. Untuk itu penyelenggara pemerintahan, baik pusat maupun daerah, wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (26/07). Pada Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Sri Paduka mengatakan beberapa hak masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan yang patut untuk menjadi perhatian antara lain, memperoleh dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, dan lain sebagainya.

“Diharapkan dengan pelayanan yang baik akan mewujudkan kepuasan masyarakat sebagai indikator dalam keberhasilan tata kelola pemerintahan. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut kami pun menganggap perlu segera dilakukan pencanangan dan melaksanakan keempat program GISA di DIY,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka menjelaskan, program pokok GISA yang wajib dilaksanakan oleh program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan Gubernur dan Bupati/Walikota, program sadar pemutakhiran data penduduk, serta program sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia.

“Melalui pencanangan gerakan ini kita berharap seluruh jajaran pemerintahan, baik Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten/kota di DIY, dan semua pihak khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-DIY, untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya melalui pemenuhan kebutuhan akan dokumen kependudukan guna mewujudkan rasa aman bagi masyarakat karena adanya kepastian dan keabsahan pengakuan dari negara,” papar Sri Paduka.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, GISA adalah gerakan nasional yang dengan sadar dirancang untuk mendorong semua masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. GISA ini berawal dari keluarga. Untuk mendukungnya, pelayanan kependudukan dan catatan sipil terus diperbaiki.

“Karena itu kita semua harus saling bekerja sama, saling bersinergi. Pendek kata, masyarakat harus proaktif. Bentuknya, kalau sudah waktunya semua surat administrasi segera diurus. Jadi, kalau anak lahir langsung urus akte kelahirannya dan jangan lewat calo, urus sendiri saja,” tegasnya.

Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan DIY Suhartini SSos mengatakan, dari data Juni 2018, jumlah penduduk DIY saat ini mencapai 3.587.921 jiwa, dan jumlah wajib KTP elektronik 2.736.376 jiwa. Warga yang sudah memiliki KTP elektronik 2.695.485 orang, warga yang belum melakukan perekaman data 40.891 orang, serta warga yang masih menunggu pencetakan KTP el ada 20.404 orang.

“Maksud dari pencanangan GISA di DIY ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur DIY dalam bidang administrasi kependudukan. Sedangkan tujuannya, untuk mencapai tertib administrasi kependudukan di DIY,” imbuhnya.

Selain pencanangan GISA, dalam acara tersebut juga dilakukan pembacaan ikrar para kader masyarakat tertib GISA untuk wilayah Kota Yogyakarta. Acara ini juga dirangkaikan dengan pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk dalam domisili maupun luar domisili. Pelayanan ini dilakukan di Bangsal Wiyotoprojo, Kepatihan, Yogyakarta pada 26-27 Juli 2018. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: