19 Des 2023
  Humas DIY Berita,

Pemutakhiran Data Jadi Langkah Krusial Evaluasi Efisiensi Kebijakan

Yogyakarta (19/12/2023) jogjaprov.go.id - Pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat DIY semester II tahun 2023, menjadi langkah krusial untuk mengevaluasi sejauh mana efisiensi dan efektivitas dari kebijakan dan program yang telah dijalankan. Wagub DIY pun mendorong agar kerja sama antar instansi dapat diperkuat, memastikan pemutakhiran data tersebut dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Mewakili Gubernur DIY, Wagub DIY KGPAA Paku Alam X mengungkapkan hal demikian saat membuka kegiatan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat DIY Semester II Tahun 2023 dan Pending Tahun Sebelumnya pada Selasa (19/12). Bertempat di Aula Sidomukti, Inspektorat DIY, Sri Paduka mengatakan, koordinasi yang baik menjadi kunci dalam merajut data yang saling terintegrasi, sehingga hasil yang dihasilkan menjadi gambaran menyeluruh tentang kondisi pembangunan daerah.

"Saya berharap, melalui pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 ini, dapat diketahui kendala dan segera ditemukan solusinya. Harapannya, percepatan penyelesaian atas rekomendasi temuan hasil pemeriksaan tahun 2023 dan pending tahun sebelumnya tidak terjadi atau menjadi temuan berulang," ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka pun memberikan apresiasi kepada Inspektorat dan OPD yang menjadi obyek pemeriksaan di lingkungan Pemda DIY atas sikap kooperatifnya. Dengan demikian pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.

"Saya juga mengingatkan, untuk tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Informasi yang dihasilkan dari pemutakhiran data, harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Ini akan memberikan kesempatan kepada mereka, untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan, memberikan masukan, serta memantau perkembangan yang terjadi," tutur Sri Paduka.

Inspektur DIY Muhammad Setiadi menyebutkan, pada tahun 2023, hingga periode Oktober, Inspektorat DIY telah melaksanakan pemeriksaan operasional sebanyak 112 Pemeriksaan dengan 310 temuan dan 735 rekomendasi. Dimana sebanyak 732 rekomendasi atau 99,6 % telah selesai ditindaklanjuti.

"Untuk pemeriksaan BPK RI, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan risalah hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Periode Semester II Tahun 2022, Pemda DIY telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dengan status sesuai sejumlah 1.044 dari 1.138 rekomendasi atau 91.74%. Dengan tahun temuan tertua yang belum selesai ditindaklanjuti ada di tahun 2005," ucap Setiadi.

Selain itu, dikatakan Setiadi, selama semester II 2023 ini, baik dari hasil pemeriksaan BPK maupun penanganan aduan masyarakat, perlu diberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola Dana Keistimewaan. Beberapa temuan BPK memotret kelemahan pada regulasi dan tata kelola barang yang dihasilkan dari dana kesitimewaan.

Pihak Setiadi juga mencatat peningkatan aduan dan permintaan pemeriksaan khusus baik dari masyarakat, kepala daerah maupun aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memperhatikan kinerja pemerintah yang hendaknya tidak direspon secara negatif dengan menutup diri, tetapi ditanggapi positif sebagai masukkan untuk memperbaiki kinerja.

"Untuk itu dimohon kerja sama OPD terkait untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam setiap kegiatan pemutakhiran data tindak lanjut yang diselenggarakan, termasuk temuan hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bentuk komitmen perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan dan untuk meminimalkan risiko-risiko munculnya aduan dari masyarakat yang berakhir pada Aparat Penegak Hukum," jelas Setiadi.

Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dimaksudkan untuk menginformasikan perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan sebagai pengingat khususnya bagi auditee baik OPD, UPTD, BUMD Pemerintah Kabupaten/ Kota yang masih memiliki kewajiban penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan. Sekaligus juga mengapresiasi auditee yang telah menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan baik Inspektorat DIY, Itjen Kementerian Dalam Negeri maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (Han/Rcd/IP)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: