02 Agt 2023

Penertiban TKD Upaya Pertahankan Keistimewaan DIY

Yogyakarta (02/08/2023) jogjaprov.go.id - Pertanahan telah ditetapkan dalam UU Keistimewaan sebagai salah satu unsur yang istimewa di DIY, di mana terdapat pengakuan atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Dan upaya penertiban Tanah Kas Desa (TKD) menjadi upaya Pemda DIY untuk memelihara dan mempertahankan keistimewaan DIY.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad pada Podcast Ngobrolin Jogja dengan tema Meningkatkan Ekonomi Desa dengan Memanfaatkan tanah Kas Desa. Bertempat di Kantor Tribun Jogja pada Rabu (02/08), Noviar mengatakan, di setiap Kelurahan ada TKD yang sebetulnya merupakan milik Kesultanan.

“Tanah ini kemudian diberikan hak anggaduh kepada pihak Kelurahan, sehingga tentu saja dalam memanfaatkan tentu harus ada izin dari yang punya, dan hasilnya silakan dinikmati. Penyalahgunaan TKD ini lama-lama bisa menghilangkan keistimewaan Jogja terkait dengan pertanahan. Di situlah kami berdiri supaya bagaimana marwah dari keistimewaan DIY ini tetap terjaga,” ungkapnya.

Noviar menegaskan, upaya penertiban TKD yang dilakukan Pemda DIY dan Satpol PP DIY bukanlah upaya mempersulit perinzinan pemanfaatan TKD. Namun ini dilakukan gunanya mencegah hilangnya keistimewaan DIY terkait pertanahan. Dan sesuai aturan, TKD yang akan digunakan untuk kepentingan non pertanian, harus mendapatkan izin dari Keraton dan Gubernur DIY secara bertingkat. Jika pemanfaatannya untuk pertanian, bisa langsung melakukan kesepakatan sewa menyewa dengan pihak Kelurahan.

“Perizinan inilah yang biasanya tidak dilakukan. Sehingga ketika kami melakukan pengawasan, ternyata ada TKD yang dibuat untuk perumahan, bahkan ada yang diperjualbelikan. Padahal yang namanya tanah Kelurahan tidak boleh berperjualbelikan, bahkan beralih izin saja tidak boleh,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Haris Suhartono mengatakan, dalam Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfataan Lahan Desa telah diatur pemanfaatan tanah kas untuk kebudayaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Terutama untuk kesejahteraan masyarakat karena dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Tahun 2019-2022, kita sudah melakukan evaluasi dan pengawasan. Memang banyak yang melakukan pelanggaran, tapi tidak sedikit juga yang peruntukannya sesuai aturan dan banyak memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar. Untuk yang izinnya tidak sesuai, kami koordinasi dengan Satpol PP agar bisa dilakukan penegakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, dalam memanfaatkan TKD tentu harus dengan perizinan dan prosedur yang jelas, bukan hanya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Menurutnya, TKD harus dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Misalnya, mendukung pelayanan publik, untuk pemberdayaan ekonomi rakyat, atau pengembangan kebudayaan. Pengembangan kebudayaan juga pada akhirnya akan membantu memperbaiki perekonomian rakyat,” ungkapnya.

Eko menambahkan, upaya yang bisa dilakukan melalui pemanfaatan TKD adalah memperkuat BUMDes. Dalam hal ini, ia berharap ke depan terjalin kerja sama bisnis dengan desa, sehingga rakyat dapat lebih terberdayakan. Selanjutnya, pemberian edukasi kepada perangkatan desa mengenai pemanfaatan TKD juga dapat dilakukan, termasuk bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di DIY.

“TKD harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin guna dapat membantu perekonomian rakyat melalui pengembangan kebudayaan atau melalui Badan Usaha Milik Desa. Atau juga, desa dapat menjalin hubungan dengan para investor guna memberikan saham kepada desa untuk kemajuan desa tersebut melalui TKD,” imbuhnya. (Rt/Uk)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: