04 Jul 2013
  Humas Berita,

Pengelolaan Kawasan SDA Perlu Aparatur Terampil

 

Pengelolaan Kawasan SDA Perlu Aparatur Terampil

 

 

YOGYAKARTA (04/06/13) - Prinsip ekoefisien diperlukan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam (SDA). Hal ini mengandung arti tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisiensi dan memikirkan kelangsungan SDA tersebut.

 

 

Demikian dikemukakan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Pembangunan, Ir. Edy Siswanto, mewakili Sekretaris DIY pada pembukaan Rapat Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, di Hotel Jayakarta, Selasa (03/06).

 

 

Dikatakan, pemanfaatan SDA yang sesuai dengan peraturan akan memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup untuk jangka yang lebih panjang. Tindakan eksploitasi harus disertai dengan tindakan perlindungan dan pelestariannya. Untuk itu aparatur dituntut untuk mampu memaksimalkan kapasitas potensial yang dimilikinya, kemudian diaplikasikan secara langsung ke dalam ketugasan pokok dan fungsinya masing-masing, sebagai sosok pelayan yang responsif terhadap keinginan, keperluan atau kebutuhan masyarakat.

 

 

Dengan demikian diperlukan aparatur yang profesional dalam rangka menunjukkan kapasitas, identitas serta potensi tersembunyi yang ada di dalam setiap aparatur Pemerintah Daerah, ungkap Edy.

 

 

Sementara itu Direktur Kawasan dan Pertanahan, Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Rizari, MBA,MSi, menyampaikan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota telah diberikan kewenangan yang sangat besar dalam menentukan penyelenggaraan pembangunan di wilayahnya termasuk dalam mengelola kawasan SDA. Untuk itu dalam semangat otonomi daerah, pengelolaan SDA hendaknya tetap berpedoman pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

 

Dalam rangka hubungan pusat dan daerah, lanjutnya, penyelenggaraan kawasan SDA agar berjalan ke arah yang lebih baik dan bersinergi, maka Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri tahun 2013 ini telah menetapkan 15 Provinsi termasuk DIY untuk melaksanakan Program Peningkatan Kapasitas Aparat Pemda Dalam Pengelolaan Kawasan SDA.

 

 

Hal itu dimaksudkan agar prinsip-prinsip pembangunan senantiasa menjadi pertimbangan utama bagi seluruh sektor di daerah dapat berjalan dengan maksimal, katanya.

 

 

Rapat Peningkatan Kapasitas Aparat Pemerintah Daerah berlangsung 2 hari, diikuti 100 orang peserta dari instansi terkait se DIY, menghadirkan nara sumber Kasubdit Sumber Daya Alam Kemendagri, Muh Firmansyah, MSi dan Kasubdit Penertiban dan Peredaran Hasil Hutan Kementrian Kehutanan RI, Ir. M Tauchid, MM.

 

 

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah yang terampil dan profesional dalam pengelolaan kawasan SDA khususnya pada kawasan kehutanan, pertambangan dan perkebunan, sehingga akan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan aparat pemerintah daerah, jelas Kepala Biro Administrasi Poerekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda DIY, Ir. Sri Haryanto, dalam laporannya. (teb/rsd).

 

 

HUMAS

 

Bagaimana kualitas berita ini: