18 Jul 2022
  Humas DIY Berita,

Penjelasan Gubernur terhadap LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022

Yogyakarta (18/07/2022) jogjaprov.go.id – Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji hadir mewakili Gubernur DIY pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD DIY masa persidangan kedua Tahun 2022, pada Senin (18/07) di Gedung DPRD DIY, Malioboro, Suryatmajan, Yogyakarta.

Salah satu agenda Rapat Paripurna (Rapur) kali ini adalah penghantaran atau penjelasan Gubernur DIY terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur DIY Tahun 2017-2022. Dalam hal ini, penjelasan terhadap LKPJ AMJ Gubernur DIY dibacakan oleh Sekda DIY, mewakili Gubernur DIY.

Saat membacakan Penjelasan Gubernur DIY terhadap LKPJ AMJ Gubernur DIY, Sekda DIY menyampaikan secara ringkas pencapaian kinerja pembangunan yang merupakan indikator kinerja utama program Pemda serta capaian kinerja urusan yang mengacu pada angka target RPJMD Yogyakarta Tahun 2017-2022, di antaranya yaitu, realisasi kinerja keuangan yang merupakan indikator kinerja utama Gubernur atau sasaran Pemda DIY selama Periode 2017-2022.

Terdiri dari 14 indikator kinerja, terdapat 9 indikator menunjukkan telah mencapai target yang ditetapkan, dengan 5 indikator angka capaian masih di bawah 100%. Adapun apabila mereview potret kinerja program Pemda sebagai turunan sasaran capaian program Pemda DIY selama periode 2017-2022 memiliki tingkat ketercapaian sebesar 59,4% dari total 32 indikator program Pemda dengan target sebagaimana tercantum dalam RPJMD periode 2017-2022.

Terdapat 19 indikator yang memiliki tingkat ketercapaian 100% atau lebih dan masih terdapat 13 indikator dengan realisasi kurang dari 100%. Meski demikian banyak di antara cabang indikator yang belum tercapai tersebut sudah memiliki kemajuan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Sekda DIY, saat membacakan pidato penghantaran LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022.

Adapun kinerja urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar selama periode jabatan 2017-2022, Sekda DIY menyampaikan, “Data menunjukan bahwa ukuran Pembangunan Daerah pada urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan ketentraman, urusan umum dan perlindungan masyarakat serta urusan sosial  sudah berjalan sebagaimana yang direncanakan,” ucapnya.

Selain pembacaan pidato penghantaran atau penjelasan Gubernur DIY terhadap LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022, disetujui dan ditetapkan pula Pembentukan Panitia Khusus pembahasan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022.

Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Nuryadi, Ketua DPRD DIY didampingi ketiga Wakil Ketua DPRD DIY dengan agenda acara lainnya yaitu: pertama pembacaan Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY terhadap Pembahasan Rancangan Perda DIY tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; kedua, laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran DPRD DIY atas Pembahasan Raperda DIY tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun 2021, serta penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Bahan Acara Nomor 30 Tahun 2021 dan Bahan Acara Nomor 15 Tahun 2022. Dan juga Pembacaan Pendapat Akhir Gubernur DIY atas Persetujuan Bersama Raperda Bahan Acara Nomor 30 Tahun 2021 dan Bahan Acara Nomor 15 Tahun 2022. (fk/ad/jhn/as)

 

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: