31 Jul 2023

Penting Jadi Inisiator Rekontekstualisasi Budaya

Yogyakarta (31/07/2023) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Dewan Kebudayaan DIY Masa Bakti 2023-2025 dan Dewan Warisan Budaya DIY Masa Bakti 2023-2026. Sri Sultan menegaskan, kedua lembaga ini harus menjadi inisiator rekontekstualisasi seni dan budaya tradisional.

“Hal ini dapat diawali dengan perubahan mindset, dengan memandang budaya bukanlah sebagai ‘kata benda’ semata, tetapi lebih pada ‘kata kerja’. Karena itu, hakikat sifatnya adalah penuh dinamika, dan bergerak progresif untuk maju,” ungkap Sri Sultan pada Senin (31/07) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.

Sri Sultan pun menegaskan, baik Dewan Kebudayaan DIY maupun Dewan Warisan Budaya DIY harus mampu mengikuti perubahan secara global. Berbagai kemajuan zaman dan perkembangan teknologi tentu berimplikasi pada berbagai dimensi perubahan. Hingga, pada akhirnya menghadirkan tantangan dan peluang bagi nilai-nilai kebudayaan dan peradaban.

“Jelas, berbagai perubahan itu, menuntut nilai-nilai budaya yang tangguh, adaptif dan visioner, agar tidak terjadi cultural shock di level masyarakat. Bertolak dari hal tersebut, budaya perlu direaktualisasi untuk menghadapi kompleksitas dan dinamika perubahan, serta diperkaya dan diperluas dimensi esensinya, untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks,” papar Sri Sultan.

Menurut Sri Sultan, apabila ada keengganan menempuh perubahan, yang terjadi adalah ketertinggalan, dan akibatnya akan menenggelamkan sebuah peradaban. Untuk itu, Sri Sultan berharap Dewan Kebudayaan DIY dan Dewan Warisan Budaya DIY harus mampu menjadi prime mover perubahan, selaras dengan semangat re-aktualisasi budaya, demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

“Re-aktualisasi dan re-kontekstualisasi, akan melahirkan dan memutakhirkan kejelasan makna, dan pada akhirnya memberikan dampak nyata. Jelas, kesemuanya memerlukan upaya transformasi dari sekedar mitos menjadi etos, dari sekedar slogan menjadi strategi, dan dari ranah ideal ke aktual. Tanpa harus meninggalkan esensi kearifan lokal, bisa mencapai tataran peradaban bangsa yang mengakar kuat, menjulang tinggi,” kata Sri Sultan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono mengatakan, Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemda DIY dan kepengurusannya diangkat oleh Gubernur DIY. Lembaga ini bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan DIY.

“Lembaga ini merupakan amanat dari Perda Nomor 3 Tahun 2017 pasal 30 dalam hal pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan. Dalam amanat tersebut Dewan Kebudayaan dibagi menjadi Dewan Pertimbangan Kebudayaan dan Dewan Kuratorial Kebudayaan, kemudian dibagi lagi menjadi kebudayaan benda dan tak benda,” paparnya.

Beny menambahkan, Dewan Warisan Budaya DIY merupakan amanat Perda Nomor 6 Tahun 2012 sebagai lembaga non struktural yang kepengurusannya juga diangkat oleh Gubernur DIY. Dewan Warisan Budaya memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur DIY melalui Dinas Kebudayaan DIY dalam hal kebijakan pelestarian warisan budaya dan cagar budaya.

“Kami berharap Dewan Kebudayaan DIY dan Dewan Warisan Budaya DIY bisa saling memahami dan menyelesaikan permasalahan budaya di DIY. Kedua dewan ini juga diharapkan mampu mempertahankan, memelihara, dan mengembangkan budaya DIY. Pemda DIY bersama Dewan Kebudayaan DIY maupun Dewan Warisan Budaya DIY akan terus berkomitmen melakukan kerja-kerja kebudayaan,” imbuhnya.

Dewan Kebudayaan DIY Masa Bakti 2023-2025 diketuai oleh Prof. Ir. Bakti Setiawan, M.Arch., Ph.D. Dewan Kebudayaan DIY beranggotakan 20 orang yang terdiri dari perwakilan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, akademisi, seniman dan masyarakat. Sedangkan Dewan Warisan Budaya DIY Masa Bakti 2023-2026 diketuai oleh Dr. Ir. B. Sumardiyanto, M.Sc. Dewan Warisan Budaya DIY beranggotakan 7 akademisi yang berasal dari berbagai disiplin ilmu. (Rt/Ts/Wa)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: