30 Nov 2022

Penyempurnaan Kelembagaan Pemda DIY Dukung Visi Misi

Yogyakarta (30/11/2022) jogjaprov.go.id - Rancangan Peraturan Daerah Istimewa DIY tentang perubahan atas Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY telah disetujui. Raperdais tentang perubahan Perdais DIY ini dilakukan sebagai upaya penyempurnaan agar mampu lebih mendukung visi misi Pemda DIY ke depannya.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Rabu (30/11) di DPRD DIY mengatakan, persetujuan terhadap perubahan Perdais tentang Kelembagaan Pemda DIY ini akan ditindaklanjuti dengan diundangkannya Raperdais dalam lembaga daerah.

“Selanjutnya Raperdais ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan penyesuaian atau perubahan kelembagaan terhadap beberapa perangkat daerah. Raperdais ini disusun dan dibahas untuk menyempurnakan kelembagaan yang ada,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka menambahkan, penyempurnaan Perdais tentang Kelembagaan Pemda DIY ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang bertujuan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pembangunan. Hal ini dilakukan Pemda DIY dalam rangka mewujudkan visi dan misi ke depan, sekaligus menindaklanjuti adanya perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

“Kita patut bersyukur karena DPRD DIY dan Pemda DIY telah menyelesaikan pembahasan terhadap Raperdais ini, sehingga dapat dilakukan persetujuan bersama. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota panitia khusus yang telah membahas Raperdais tersebut secara intensif,” imbuh Sri Paduka.

Sri Paduka pun membacakan sambutan Gubernur DIY terkait Penandatanganan Nota Persetujuan bersama Raperda tentang APBD DIY Tahun Anggaran 2023. Dalam hal ini, Pemda DIY mengapresiasi serta  menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah melaksanakan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, secara tepat waktu, arif dan sungguh-sungguh.

“Apresiasi juga saya sampaikan, atas segala saran dan masukan sebagai bahan penyempurnaan, sehingga Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui bersama. Saya berharap, pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di DIY dapat kita laksanakan dengan baik, dalam prinsip sinergisitas antara legislatif dan eksekutif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” papar Sri Paduka.

Selanjutnya, Sri Paduka membacakan sambutan Gubernur DIY terhadap Penetapan Keputusan DPRD DIY tentang Program Pembentukan Perda DIY tahun 2023. Menurut Sri Paduka, penetapan Propem Perda DIY tahun 2003 merupakan bagian dari proses yang sangat strategis dalam menentukan produk-produk hukum daerah apa saja yang akan dibahas dan ditetapkan pada periode 2023 mendatang.

“Propem Perda DIY ini merupakan sebuah perencanaan hukum yang akan menjadi alat bagi kita semua untuk menentukan Raperda/Raperdais yang menjadi prioritas untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023 mendatang. Tentunya judul Raperda/ Raperdais yang ditetapkan telah mengakomodir usulan dari DPRD DIY dan Pemda DIY,” jelas Sri Paduka.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi. Sedangkan keputusan persetujuan DPRD DIY terhadap perubahan atas Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemda DIY dibacakan oleh Juru Bicara Panitia Khusus, Andriana Wulandari. (Rt/Hk)

HUMAS DIY  

Bagaimana kualitas berita ini: