20 Jun 2022
  Humas DIY Berita,

Penyerahan Dokumen Akan Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan Tahun 2017-2022

Yogyakarta (20/06/2022) jogjaprov.go.id – Sekretaris Dewan DPRD DIY Haryanta, SH didampingi Kepala Biro Tapem Setda DIY dan Kabag. Persidangan Budi Nugroho, SH., M.M., serta Kasubbag. Fasilitasi Persidangan Tri Suyutianto, S.Pd. dari DPRD DIY melakukan kunjungan ke Biro UHP Setda DIY, Senin (20/06). Mereka diterima langsung oleh Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol (Biro UHP) Setda DIY, Drs. Imam Pratanadi, M.T. di Ruang Rapat Karo UHP, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.


Ditemui usai audiensi dengan Sekwan DPRD DIY, Imam menjelaskan bahwa selain bersilaturahmi, tujuan dari kunjungan Sekwan DPRD DIY ke Biro UHP adalah untuk melaksanakan tugas dalam rangka menyerahkan surat dari Ketua DPRD DIY nomor 121/04686 per tanggal 20 Juni 2022, surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakill Gubernur DIY, perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, masa jabatan tahun 2017-2022.


Surat ini merupakan langkah pertama dalam persiapan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, selanjutnya akan dilakukan tahapan guna menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sampai dengan penetapan oleh DPRD serta pelantikan pada Oktober 2022 mendatang.


Kepala Biro UHP bertugas menyampaikan informasi sesuai surat, kemudian menyampaikan dan memastikan bahwa surat pemberitahuan AMJ telah diterima oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Surat tersebut telah kami proses, kemudian saat ini telah berada di meja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, nantinya akan ada arahan selanjutnya dari beliau,” ucapnya.


Imam menjelaskan, di dalam surat tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Perda nomor 2 Tahun 2015 kaitannya dengan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur, Penghageng Kasultanan dan juga Penghageng Puro Pakualaman untuk kemudian mempersiapkan dan menyampaikan persyaratan serta kelengkapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.


Imam menambahkan, dalam surat tersebut paling lambat 30 hari kalender setelah surat diterima, persyaratan dan kelengkapan usulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sudah harus disampaikan ke DPRD DIY untuk diproses lebih lanjut. Adapun selanjutnya, Biro UHP Setda DIY mulai melakukan persiapan acara sebelum Pelantikan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.


“Secara keprotokolan kami berkoordinasi dengan Protokol Negara untuk memastikan hal-hal teknis, kaitannya dengan Pelantikan Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur, kami akan mempersiapkan hal-hal tersebut secara teknis baik di bidang keprotokolan, kehumasan maupun kerumahtanggaan,” terang Imam.

 


Adapun tadi, usai menemui Kepala Biro UHP Setda DIY, Sekwan DPRD DIY dan Kepala Biro Tapem Setda DIY beserta rombongan, bertolak dari Kepatihan menuju Keraton Ngayogyakarta Hadinigrat untuk menyerahkan surat pemberitahuan akan berakhirnya Masa Jabatan Gubernur DIY masa jabatan tahun 2017-2022 kepada Penghageng Kasultanan, GKR Condrokirono.

 


Dan meneruskan perjalanan menuju Puro Pakualaman untuk menemui para Penghangeng Puro Pakualaman. Haryanta, Sekwan DPRD DIY menyerahkan surat pemberitahuan akan berakhirnya Masa Jabatan Wakil Gubernur DIY masa jabatan Tahun 2017-2022 kepada B.P.H. Kusumo Bimantoro di ruang Parang Karso, Pakualaman. (fk/sd/jhn)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: