31 Agt 2023

Perda Pengelolaan KIP Tidak Berubah

Yogyakarta (31/08/2023) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY sepakat untuk tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meski perubahan Perda ini tidak bisa dilakukan, Pemda DIY mengapresiasi dan berterima kasih pada DPRD DIY yang telah meluangkan waktu dan tenaganya selama Raperda ini dibahas.

Demikian yang disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat mewakili Gubernur DIY pada Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (31/08) di Gedung DPRD DIY. Membacakan pendapat akhir Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY tentang Pengelolaan KIP, Sri Paduka menuturkan, forum kali ini diselenggarakan sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap proses pembahasan Raperda tersebut yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Langkah komunikasi dengan pemerintah pusat telah dilakukan. Namun ikhtiar yang dilakukan tetap tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Berdasar pada berbagai pertimbangan antara DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY, maka telah disepakati untuk tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda ini,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka pun menuturkan, dengan tidak adanya persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY tentang Pengelolaan KIP ini, maka Pemda DIY tetap berpedoman pada ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan KIP. Raperda ini pada akhirnya tidak mendapat persetujuan bersama karena faktor di luar kemampuan dan kemauan semua pihak.

Dalam Rapur kali ini, DPRD DIY juga melakukan persetujuan dan penetapan beberapa perubahan Keputusan DPRD DIY. Beberapa di antaranya, Keputusan DPRD DIY tentang Pembentukan Komisi-Komisi DPRD DIY, Keputusan DPRD DIY tentang Susunan dan Personalia Keanggotaan Komisi-Komisi DPRD DIY, Keputusan DPRD DIY tentang Pembentukan Badan Peraturan Daerah DIY dan atau Peraturan Daerah Istimewa, serta Keputusan DPRD DIY tentang Pembentukan Badan Kehormatan DIY.

Selain itu, dipaparkan pula Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Daerah Istimewa. Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satya Rahayu berharap Perda dan Perdais yang dijadwalkan dibahas pada triwulan ketiga tahun 2023, bisa terlaksana dengan baik. (Rt/Sd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: