30 Mar 2023

Perencanaan Prolegnas Wajib Aspiratif

Yogyakarta (30/03/23) jogjaprov.go.id – Mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen penting dalam proses pembentukan undang-undang. Namun hal yang tidak kalah penting dalam tahap perencanaan Prolegnas adalah memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY saat menyambut Kunjungan Kerja DPD RI pada Kamis (30/03). Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, rombongan DPD RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo.

“Kami sangat mengapresiasi upaya DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Namun yang terpenting ialah aspirasi masyarakat harus diakomodir dalam proses pembentukan undang-undang,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka menjelaskan, aspirasi masyarakat menjadi penting karena undang-undang yang dibentuk haruslah bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan umum.  Dan sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk membentuk undang-undang, yakni DPR, DPD dan pemerintah, haruslah bersikap aspiratif.

“Para pemilik kewenangan membuat undang-undang ini juga harus menjaga proses legislasi agar tidak bersifat elitis, yang hanya melayani kepentingan kelompok tertentu. Karena itu saya berterima kasih kepada DPD RI, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Daerah DIY dalam menjaga dan mengembangkan sistem legislasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” imbuh Sri Sultan.

Sri Paduka berharap, kunjungan kerja DPD RI kali ini dapat memperkuat kerja sama antara Pemda DIY dengan DPD RI dalam upaya memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang lebih baik.

Sementara itu, Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan, salah satu tugas DPD RI ialah mengusulkan dan mengajukan RUU kepada DPR RI yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Dan pada 15 Desember 2022 lalu, DPR RI telah menetapkan 39 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan 259 RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Dari 39 RUU Prolegnas Prioritas tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPD. Dan kami telah melakukan pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait dengan kewenangan DPD,” ungkapnya.

Menurut Afnan, pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait dengan kewenangan DPD tersebut dilakukan dengan mengklasterilisasi sesuai dengan detail yang ada di daerah dan sumber daya yang dimiliki. Guna memvalidasi hasil pengamatan yang telah dilakukan, pihaknya pun merasa penting melakukan kunjungan kerja ke DIY.

“Kunjungan kali ini untuk membahas tentang kebutuhan legislasi di wilayah DIY agar bisa diusulkan di tingkat nasional,” imbuhnya.

Turut hadir dalam acara kali ini, Kepala Bappeda DIY, Beny Suharsono; Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie; Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya; Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan DIY, Bayu Mukti Sasongka; Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudhanegara; dan Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Yuna Pancawati. (Rt/Ts/Wa)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: