20 Jun 2024
  Humas DIY Berita,

Perlindungan WNI di Luar Negeri Jadi Prioritas Utama Pemerintah

Yogyakarta (20/06/2024) jogjaprov.go.id – Banyaknya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri menjadi perhatian khusus pemerintah. Perlindungan WNI di luar negeri ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

Hal demikian disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Ibis Styles, Yogyakarta pada Kamis (20/06).

Judha menyampaikan, Kemenlu mencatat terdapat total 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Kasus yang terbanyak ada di Malaysia, dengan total 155 kasus. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap para WNI tersebut

“Total kasus WNI yang terancam hukuman mati paling banyak di Malaysia itu ada 155 kasus. Di Uni Emirat Arab 3 kasus, Arab Saudi 3 kasus, Laos 3 kasus, dan Vietnam 1 kasus,” kata Judha.

Judha pun mengatakan, perlu adanya koordinasi dari berbagai pihak antara pemerintah dengan lembaga lainnya terkait dengan banyaknya kasus WNI yang terancam hukuman mati ini. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan WNI tersebut mendapatkan hak secara adil pada system peradilan hukum negara setempat.

“Pedoman pendampingan WNI ini telah disusun sejak bulan Juni 2021 melalui proses panjang. Pedoman ini kami persiapkan dengan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan baik dari kementerian/lembaga, LSM, dan akademisi,” ungkap Judha.

Pedoman ini terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan non-yudisial, termasuk diantaranya melalui upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara terstandar dan optimal guna memastikan seluruh hak-hak hukum WNI terpenuhi di hukum negara setempat. (ham/wpt/rd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: