20 Feb 2024

Permudah Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filing

Yogyakarta (20/02/2024) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menerima kunjungan Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, Slamet Sutantyo pada Selasa (20/02). Bertempat di Gedhong Pare Anom, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, kunjungan Kakanwil DJP DIY ini sekaligus ingin mengajak Sri Paduka untuk mulai melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-Filing.

“Kedatangan kami kali ini, selain bersilahturahmi, kami juga ingin menyampaikan masa pelaporan SPT Tahunan yang sudah di mulai. Dan kami berharap, Sri Paduka mau mencoba melaporkan SPT melalui e-Filing,” ungkap Slamet.

Menurut Slamet, e-Filing ada untuk semakin mempermudah pelaporan SPT Tahunan. Dengan semakin mudah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya.

“Alhamdulillah, DIY termasuk daerah yang bisa memenuhi target pengumpulan pajak. Bahkan dalam dua tahun terakhir, pajak yang disetorkan wajib pajak di DIY bisa jauh melampaui target yang telah ditentukan. Semoga tahun 2024 ini hal itu bisa kembali terjadi, bahkan lebih baik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan di tanah air. Untuk itu membayar pajak dan melaporkan spt tahunan, merupakan bagian dari kontribusi seluruh warga negara untuk mendukung percepatan pembangunan.

“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2024. Dan sudah tugas kami untuk melaksanakannya, bahkan Ngarsa Dalem sudah memerintahkan agar (ketaatan) pembayaran pajak di DIY bisa menjadi role model,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka pun menuturkan terkait upaya sosialisasi pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak, harus terus dilakukan, termasuk pelaporan melalui e-Filing. “Yang terpenting, bagaimana agar masyarakat bisa teredukasi. Karena dengan kemudahan-kemudahan yang informatif, tentu sangat berguna bagi mereka yang mau melaksanakan kewajibannya,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka berharap, pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat bisa kembali dirasakan oleh masyarakat juga. Misalnya, berupa infrastruktur yang lebih baik, maupun fasilitas-fasilitas penunjang hidup yang lain. (Rt/Rd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: