14 Jul 2022

Polda DIY Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Ortu Wajib Awasi Penggunaan HP

Yogyakarta (14/07/2022) jogjaprov.go.id - Kepolisian Daerah (Polda) DIY berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak yang berupa eksploitasi dan distribusi konten pornografi melalui media sosial dan media online. Melihat kasus ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY kembali mengingatkan pentingnya perlindungan kepada anak.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati mengatakan, pada dasarnya, anak merupakan tanggung jawab orang tua. Namun, dalam upaya perlindungan anak, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab, mulai dari orang tua, masyarakat, sekolah, pemerintah, sampai pihak swasta.

“Hal ini bahkan sudah ada di dalam UU Perlindungan Anak, bahwa semua pihak harus ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Tentu saja undang-undang ini memang harus diimplementasikan dengan baik. Bagaimanapun merekalah yang nantinya berperan dalam pembangunan dan menjadi generasi masa depan yang sangat penting untuk kita selamatkan,” jelasnya.

Herlina menambahkan, sebagai masa depan bangsa dan negara, anak-anak perlu dioptimalkan tumbuh kembangnya, tidak hanya fisik tapi juga psikisnya. Dengan begitu, mereka dapat menjadi generasi penerus bangsa yang benar-benar berkualitas.

Terkait kasus kejahatan seksual anak yang berhasil diungkap Polda DIY, Herlina mengaku turut prihatin dan berniat akan lebih menggencarkan pentingnya upaya meningkatkan kesadaran semua pihak untuk ikut bertanggung jawab dalam perlindungan anak. Pihaknya pun menekankan pentingnya literasi digital.

“Sebetulnya dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah daerah maupun kabupaten, semua sudah bergerak memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pendampingan anak saat penggunaan handphone. Bahkan sejak awal CoViD-19, kami sudah mendeteksi banyaknya ancaman-ancaman yang bisa menimpa anak karena belajar mengajar mengharuskan anak-anak pegang HP,” ungkapnya.

Herlina mengatakan, pihaknya telah dan akan semakin menggencarkan kegiatan pendidikan kepada orang tua untuk mendampingi anak dan semakin banyak sosialisasi terkait literasi digital. Menurutnya, orang tua harus sadar akan kerentanan yang bisa menimpa anak-anak mereka.

Sementara itu, gelar perkara dan konferensi pers kasus kejahatan seksual anak telah dilakukan Polda DIY pada Rabu (14/07) di Mapolda DIY. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, kasus kejahatan seksual dengan target anak ini berawal dari laporan Bhabimkamtibmas Desa Argosari, Bantul.

Pihak Bhabimkamtibmas pun menerima laporan dari orang tua dan guru sekolah, di mana ada tiga anak yang ketakutan karena dihubungi orang tidak dikenal melalui aplikasi Whatsapp. Pelaku kemudian mengajak korban anak untuk melihat alat kelaminnya melalui komunikasi video call.

Dari laporan tersebut Polda DIY pun melakukan profiling pada semua data yang ada, hingga ditangkap seorang pemuda berinisial FAS yang berusia 27 tahun di Klaten, Jawa Tengah. Modus operandinya, pelaku melakukan grooming, yakni berupaya membuat target menjadi nyaman dengan mengubah identitas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas.

Pelaku sendiri mengaku memperoleh nomor target usai bergabung dengan grup aplikasi WA dan FB. Melalui media sosial dan online ini pula tersangka memperoleh konten pornografi lainnya.

Kasus ini kemudian dikembangkan hingga Polda DIY menemukan setidaknya ada 10 grup Whatsapp yang setiap grupnya beranggotakan 150-an orang, di mana obrolan di dalamnya hanya seputar seksualitas. Para anggota grup ini juga saling berbagi foto serta video pornografi dan nomor target yang kebanyakan anak. Dengan isi yang sama, ada pula grup Facebook yang anggotanya bahkan mencapai 91.000 orang.

“Bagi kami, yang lebih penting adalah kejadian ini tidak mempengaruhi proses pertumbuhan mental korban anak. Pengungkapan kasus ini juga menjadi upaya kepolisian dalam melindungi anak-anak sebagai aset bangsa. Bagaimana kita harus sadar dan waspada di sekitar kita cukup banyak terjadi kasus seperti ini,” ungkap Roberto. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: