10 Okt 2012
  Humas Berita,

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sesuai Dengan UU

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Sesuai Dengan UU

 

YOGYAKARTA (10/102-12) pemda-diy.do.id. Untuk Pertama kalinya Presiden RI melantik seorang Gubernur dan Wakil Gubernur di Gedung Negara Gedung Agung sebagaimana dilakukan hari ini (Rabu,10/19) bagi Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Paku alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY 2012-2017.

Ini sangat berbeda dengan pelantikan Gubernur Kepala Tingkat Provinsi yang biasa dilantik oleh menteri dalam Negeri di ibukota Provinsi masing-masing

Meskipun ini tidak lazim Presiden melantik Gubernur bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY inipun juga tidak melanggar aturan karena dalam UUK dan PP-nya memang menyebutkan hal itu khusus untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Menurut mensesneg TB Silalahi disela-sela sarapan paginya di Wisma Negara Gedung agung Yogyakarta tadi pagi kepada reporter www.pemda-diy.go.id menjelkaskan bahwa undang-undangnya memang seperti itu bunyinya, peraturan pemerintahnya memang begitu

Diitanya apakah tidak ada alasan khusus ? Mensesneg menambahkan bahwa tidak ada , ya Karena Istimewa, alasannya ya karena iIstimewanya itu. Dan itu sudaah diakomodasi dalam Undang-undang dan PP-nya.

Disinggung mengapa harus di gedung Agung sementara sebagaian masyarakat mengehnedaki pelantikan di Kraton, apa alasannya TB Silkalahi mengatakan Ya alasnnya ya kalau kita memenuhi keinginan orang ya susah to. Wong Presiden punya Istana negara gedung Agung dan pemerintah punya gedung agung mengapa harus cari-cari gedung lain atau harus bikin lagi itu namanyaa kan pemborosan. (Kar./rsd)

 

Bagaimana kualitas berita ini: