06 Mei 2018
  Humas Berita,

Program Pemberdayaan Masyarakat Hendaknya Selalu Dievaluasi

SLEMAN (06/05/2018) Jogjaprov.go.id - Amandemen UUD 45 pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Berkaitan dengan hal tersebut pula, pemerintah dan pemda telah melakukan rehabilitasi sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial sebagai perwujudan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X dalam acara pembukaan Rakorbang SDM, Lembaga dan Program Penyelenggaraan Kessos Tahun 2018, berlangsung di The Rich Hotel Yogyakarta. Namun diingatkan oleh Gubernur DIY, bahwa Program Pemberdayaan masyarakat hendaknya dievaluasi untuk melihat sejauh mana program berdampak positif bagi masyarakat binaan. Gubernur DIY pun berharap agar Rakorbang SDM Kessos dapat digunakan sebagai pedoman penuntun penyusunan RKP 2019 dengan besaran anggaran yang meningkat dan program yang tepat sasaran.  

Mengangkat tema Sinkronisasi Program Pengembangan SDM, Lembaga dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Tahun 2019, disampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial, Harry Z Soeratin, bahwa Rakorbang SDM Kemensos Putaran Pertama di wilayah barat ini diikuti oleh 524 satker atau setara dengan 1048 orang peserta yang berasal dari unsur Dinas/Instansi Sosial dan institusi/lembaga terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Satker di Lingkungan Kementerian Sosial. Acara ini berlangsung mulai 5 hingga 8 Mei 2018 serta diselenggarakan dengan tujuan untuk mensinkronisasikan kebijakan Program Pengembangan SDM Lembaga dan Program Penyelenggaraan Kessos Tahun 2019 antara pusat dan daerah yang mencakup kegiatan, target, lokasi dan anggaran serta terwujudnya komitmen pelaksanaan program pengembangan SDM lembaga dan penyelenggaraan Kesos antara pusat dan daerah.

Kegiatan akan diisi dengan penyampaian materi dan FGD yang menghadirkan narasumber dari Menteri Sosial RI, Komisi VIII DPR RI, Menteri Pertanian RI, Kepala BPS, Deputi Bappenas, Dirjen Anggaran-Kemenkeu, Setjen Kemendes, PDT dan Transmigrasi, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Setjen Itjen, Kabadiklitpensos, dan para Dirjen di lingkungan Kemensos.

Peresmian ditandai dengan pemukulan perkusi oleh Gubernur DIY, dengan didampingi oleh Staf Khusus Menteri Sosial, Kepala Diklat, Ketua Komisi VIII DPR RI dan perwakilan dari perguruan tinggi.

Dalam kesempatan ini pula Gubernur DIY beserta Ketua Komisi VIII DPR RI menyaksikan penandatangan MoU antara Kementerian Sosial dengan para mitra, yang terdiri dari 10 PT yang meliputi Universitas Andalas, UIN Imam Bonjol, Universitas Negeri Padang, Universitas Cendrawasih, Universitas Pertamina, Politeknik Negeri Bandung, Universitas Kristen Maranatha, UGM, UNY, ITB  dan 4 perwakilan dari perbankan, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Tabungan Negara dan PT Veritra Sentosa Internasional.

Acara pembukaan dihadiri oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Media dan Kemitraan Masyarakat, Husein Gani Putra, Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Media, Ismail, Dirjen Penanggulangan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi Zainal.

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: