03 Des 2011
  Humas Berita,

PT Askes Akan Bertransformasi Menjadi Badan Publik 1 Januari 2014

PT Askes Akan Bertransformasi Menjadi Badan Publik 1 Januari 2014

YOGYAKARTA (02/12/2012) pemda-diy.go.id Direktur Utama PT Askes Persero, dr. I Gede Subawa menegaskan, dengan disyahkannya UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai langkah selanjutnya dari UU Sistim Jaminan Sosial Nasional (UU No 40 Tahun 2004) dan 28 Oktober lalu disyahkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Askes Persero yang sekarang sebagai sebuah BUMN akan bertransformasi menjadi BPJS atau badan publik pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang.

Dengan penugasan tersebut maka Program Jaminan Sosial Nasional khususnya Program Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia harus sudah mulai dilaksanakan secara bertahap dan semuanya akan masuk menjadi peserta BPJS satu, kata I Gede di sela-sela seminar yang membahas tentang perumah sakitan, di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Jumat (02/12).

Melihat kondisi pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini ujar I Gede, memang belum ada standarisasi baku yang berlaku secara nasional, seperti apakah itu dari standar pelayanan kesehatan maupun pola pembiayaannya. Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional itu pelayanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan mulai di atur supaya terstruktur dan pasti.

Kita semua masih mempersiapkan diri untuk menuju ke arah itu. Kita masih ada waktu transisi dua tahun untuk menuju menjadi BPJS, katanya.

I Gede Subawa mengutarakan, sekarang ini banyak masyarakat yang sakit tetapi tidak mempunyai asuransi, sehingga harus tetap membayar sesuai dengan kwitansi dan pelayanan yang diberikan rumah sakit karena tidak ada yang membiayai. Masyarakat datang berobat karena dia datang sebagai konsumen, kemudian pemberi pelayanan kesehatan dengan niat baik menolong demi kesembuhan dan sebagainya mempergunakan pemeriksaan, pengobatan dan juga alat penunjang diagnostik yang mungkin cukup banyak, sehingga tidak ada yang berpihak kepada si pasien. Hal itu berdampak pada biaya yang timbulkan sesuai dengan banyak sedikitnya penggunaan penunjang diagnostik dan alat kesehatan atau bahan habis pakai termasuk obat-obatan.

Itu yang kita bahas sekarang yang tidak ada standar pelayanan. Kita belum memiliki standar pelayanan, pembiayaan, obat-obatan juga di jual demikian bebas harganya di lapangan walaupun dibatasi dengan harga tertinggi sekian. Namun kalau kita sudah bersatu menjadi satu kelompok peserta asuransi seperti PNS, maka kami memiliki obat-obat Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) yang harganya jauh di bawah harga obat umum, dengan kualitas dan jenis obat yang sama, terangnya. (rsd)

HUMAS Ro UHP DIY

Bagaimana kualitas berita ini: