28 Mar 2023
  Humas DIY Berita,

Raperda Pengelolaan Sampah Regional Diapresiasi, Sebagai Pelengkap Regulasi Sampah DIY

 

Yogyakarta (28/03/2023) jogjaprov.go.id – Sampah menjadi permasalahan yang belum bisa benar-benar tuntas diselesaikan. Meskipun sudah ada berbagai regulasi yang mengatur sampah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda), pengelolaan yang holistik membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X membacakan pendapat mengenai usulan Raperda Pengelolaan Sampah Regional dalam dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY (28/03) di Ruang Sidang DPRD DIY, Yogyakarta.

“Secara umum kami menyambut baik, usulan Raperda inisiatif ini. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal Program Prioritas Pembangunan Daerah, salah satunya terkait dengan pengelolaan sampah regional. Semoga Raperda ini menjadi salah satu wujud komitmen untuk menangani masalah sampah,” ungkap Sri Paduka.

Raperda Pengelolaan Sampah Regional diprakarsai oleh Komisi C DPRD DIY. Amir Syarifudin, Sekretaris Komisi C DPRD DIY, ketika membacakan penjelasan mengenai Raperda Pengelolaan Sampah Regional (27/03) mengungkapkan bahwa, sampah yang dihasilkan dari aktivitas manusia, akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Sayangnya hampir sebagian besar orang tidak memiliki kesadaran mengelola sampah. Berdasarkan Amanat UUD 1945 pasal 28 ayat 1, Pemerintah Pusat dan Pemda harus bisa memastikan setiap orang terpenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Yaitu dengan mengelola sampah secara holistic dari hulu ke hilir.

“Sudah ada Perda No. 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga, Pergub No. 21 tahun 2014, Pergub No. 123 Tahun 2018 beserta perubahannya, namun pada tataran implementasi belum mampu mengatasi permasalahan sampah regional. Pengelolaan sampah regional lebih holistik dan komprehensif dan menjadi pelengkap regulasi yang sudah ada,” ungkapnya.

Beberapa poin tanggapan yang disampaikan Sri Paduka adalah:

  1. Terhadap definisi mengenai depo/stasiun peralihan antara dan difinisi tempat pengelolaan sampah dengan prinsip 3R/reuse, reduce, recycle /TPS3R menurut kami perlu diperbaiki sesuai dengan peraturan Menteri PUPR No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
  2. Terkait dengan sampah spesifik kami sampaikan bahwa pengaturan mengenai sampah spesifik hanya diatur dalam peraturan pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik. Sampai saat ini belum diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri. Pada tataran ideal seharusnya ada kerjasama antara Pemerintah Babupaten/Kota dengan pohak ke tiga untuk dibawa ke pengelola limbah B3 yang berizin.
  3. Pengaturan mengenai strategi yang tercantum dalam pasal 9 huruf d disebutkan bahwa TPA regional atau atau TPST regional hanya menerima sampah organik dan residu. Menurut kami poin ini kurang tepat karena pada poin c telah disebutkan strategi pengelolaan sampah secara berjenjang melalui TPS3R, TPS, depo/staiun peralihan antara, TPST, TPA dan TPST Regional. Kami mengusulkan point d ini untuk dihapus.
  4. Terkait pasal 15 ayat 3 dan pasal 16 diatur mengenai pengangkutan sampah dari sumber ke TPST, TPA, TPST Regional/TPA regional dilakukan oleh oihak ke tiga yang memiliki izin pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemda sesuai dengan kewenangannya serta pasal 18 yang mengatur pemilahan sampah yang berasal dari pihak ketiga yang mendapatkan izin.
  5. Terkait dengan pasal 19 ayat 4 mengenai pembebasan kewajiban retribusi bagi sampah ilegal yang masuk ke TPST regional atau TPA regional perlu kami tanyakan apa yang menjadi pertimbangan rumusan ini? Menurut kami penanganan sampah ilegal yang sampahnya akan masuk ke TPST regional atau TPA regional hanyalah sampah yang berasal dari kegatan penanganan sampah ilegal yang dilakuukan Pemda saja. Sehinga ayat 4 ini diusulkan untuk dihapus.
  6. Mengenai pengoperasiian TPST Regional di pasal 20 ayat 1 huruf e penyediaan tempat penampungan sampah spesifik rumah tangga, apa yang mendasari rumusan ini? Penyediaan tempat sampah spesifik ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu kami usulkan poin e untuk dihapus.
  7. Raperda ini mengatur mekanisme insentif dan disinsentif bagi kegiatan pengelolaan sampah. Bentuk insentif 1 diantaranya adalah penambahan bantuan keuangan khusus dan disisi lain pengurangan bantuan khusus sebagai disinsentifnya. Untuk itu kami mohon diberikan gambaran implementasinya seperti apa.
  8. Salah satu materi yang ditawarkan pengaturan dalam Raperda ini yakni penyediaan sistem informasi mengenai pengelolaan sampah regional yang dapat diakses semua orang, mohon penjeleasannya apa yang menjadi pertimbangan perlunya Pemda DIY memiliki sistem informasi sampah sendiri.

Setelah penyampaian tanggapan mengenai Raperda Pengelolaan Sampah Regional tersebut dalam Bahan Acara Nomor 6 Tahun 2023, dilanjutkan dengan agenda Tanggapan Fraksi terhadap Raperda Pajak Dan Restribusi Daerah. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapur sebelumnya (27/03) menjelaskan bahwa Pemda DIY berencana melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Sedangkan rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hadirnya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah. (Wd/Hr)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: