26 Sep 2023
  Humas DIY Berita,

Realisasikan Kebijakan No Wrong Door Policy Melalui SP4N LAPOR!

Sleman (26/09/2023) jogjaprov.go.id – DIY menjadi salah satu dari 6 daerah yang ditunjuk sebagai Pilot Project Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR. Penunjukan dilakukan oleh Kementerian PAN RB, UNDP dan KOICA dengan tujuan untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, DIY telah membentuk Tim Koordinasi dan Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun Anggaran 2022. Hal ini didukung dengan Keputusan Gubernur DIY No. 64/TIM/2022. Selain layanan pengaduan melalui SP4N- LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Pemda DIY juga memiliki layanan pengaduan melalui E-Lapor DIY.

“Pelaksanaan pengelolaan pengaduan yang harus dapat memenuhi empat nilai, yaitu mudah diakses, transparan, responsif, dan imparsial. Jika keempat nilai ini dapat terpenuhi, akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan pengaduan yang mereka miliki dan juga mengurangi kemungkinan terjadinya masalah atau komplain,” jelas Beny pada pada acara sosialisasi SP4N LAPOR dan FGD Keberhasilan implementasi rekomendasi aksi (SP4N) LAPOR!, Selasa (26/09) di Hotel Innside by Melia, Depok, Sleman.

Guna mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respon dan solusi cepat dan terpercaya, Pemda DIY telah menyusun rencana aksi melalui lima program. Kelima program tersebut meliputi penguatan kelembagaan dan kebijakan, optimalisasi pemanfaatan data dan aplikasi, penguatan SDM, peningkatan partisipasi pemangku kepentingan, serta koordinasi pemantauan dan evaluasi.

“Mari kita bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Sistem Pengelolaan Pengaduan yang fast response, fast solution, and trusted complaint handling system,” tutup Beny.

Perwakilan dan Analis UNDP, Muhammad Iqbal mengatakan, proses pendampingan penguatan SP4N LAPOR!, DIY bersama 5 pilot telah hampir usai. Pengaduan-pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dalam aplikasi tersebut, bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan di level provinsi maupun dalam level OPD.

Menurut Iqbal, mempertahankan kinerja akan lebih sulit daripada menggapai. Oleh karenanya ia berpesan  proses ini tetap dipertahankan baik itu dari sisi supply share dari kebijakan atau kelembagaan maupun dari sisi  mindset atau partisipasi masyarakat.

“Koordinasi baik itu sifatnya vertikal dan horizontal merupakan aspek yang ditekan dalam rencana SP4N LAPOR! di Yogyakarta. Kolaborasi kita tidak hanya bersifat kuantitatif tapi harapannya masyarakat sebagai user dapat menerima manfaat langsung dari peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut,” jelas Iqbal.

DIY dapat dikatakan sebagai contoh praktek baik antara kolaborasi pemerintah, masyarakat sipil, universitas dan kaum muda.  Iqbal mengapresiasi partisipasi, kolaborasi dan sinergi menjadi ujung tombak dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada dasarnya, hal ini akan menjadi referensi pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun bagi UNDP sebagai mitra pembangunan.

“Mari kita terus terus mengawal SP4N LAPOR sebagai tanda bahwa pengaduan masyarakat wajib ditanggapi sehingga bisa dicarikan solusi,” tutup Iqbal. (uk/ts/bln)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: