22 Mei 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Sah, Gubernur DIY Lantik Penjabat Walikota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo

Yogyakarta (22/05/2022) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melantik Sumadi, SH., MH sebagai Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta dan Drs. Tri Saktiyana sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo dengan maksimal satu tahun periode jabatan, Minggu (22/05) pagi. Seremonial pelantikan Pj. kepala daerah kabupaten/kota yang digelar di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta ini dilakukan karena masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 yakni pasangan Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi serta Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022 yakni Sutedjo dan Fajar Gegana, telah berakhir. 

SK Pelantikan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri  RI No 131.34-1176 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Yogyakarta dan Nomor 131.34-1177 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kulon Progo. Adapun Sumadi, sehari-harinya menjabat sebagai Asisten Sekda DIY bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum. Sementara, Tri Saktiyana dalam kesehariannya merupakan Asisten Sekda DIY bidang Perekonomian dan Pembangunan. 

Dalam sambutannya, Sri Sultan menyebut bahwa pengangkatan Pj. Walikota Yogyakarta dan Pj. Bupati Kulon Progo dilaksanakan untuk mengantisipasi kevakuman kepemimpinan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo. Sehingga dengan demikian, proses pengambilan keputusan penting tidak tertunda, dan dapat terlaksana sesuai kewenangan yang ada pada Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.

Lanjut Sri Sultan, kedua penjabat terpilih cukup mengenal peta sosio-kultual kemasyarakatan DIY, khususnya Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo. “Sehingga diharapkan, manajemen pemerintahan sementara yang dijalankannya akan selalu berbasis pada kepentingan masyakarat. Dengan ditunjang koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat, Pemda DIY, dan seluruh jajaran di tempat tugas barunya, maka Insyaallah, keduanya akan mampu menyelesaikan segala tugas yang sudah diembankan,” harap Sri Sultan. 

Selain itu, Sri Sultan berharap agar kedua penjabat mampu mendorong terciptanya output berupa daerah percontohan praktik reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan dengan outcome terwujudnya Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan yang berkualitas pada pemerintah daerah. Mengingat pada tahun 2022, Pemerintah Daerah DIY, Pemkot Yogyakarta, dan Pemkab Kulon Progo, dilibatkan dalam Pilot Project Reformasi Birokrasi Tematik Pengentasan Kemiskinan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara RI.

“Dengan kondisi seperti itu, saya berharap, agar Penjabat Walikota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo, dengan didukung semua perangkat daerahnya, dapat segera “cancut taliwanda” untuk menyukseskan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini, dan sekaligus terlibat aktif dalam agenda pilot project tersebut. Kepada Saudara Penjabat Bupati Kulon Progo dan Penjabat Walikota Yogyakarta, saya sampaikan: “Selamat Bekerja dan Mengabdi,” ucap Sri Sultan. 

Tak lupa, Ngarsa Dalem juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri yang secara cepat merespon dan menerbitkan SK sehingga keberlanjutan kepemimpinan di pemerintah daerah DIY dapat tetap berkesinambungan. Ngarsa Dalem juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Walikota Yogyakarta (2017-2022) Drs. Haryadi Suyuti dan Wakil Walikota Yogyakarta (2017-2022) Drs. Heroe Poerwadi, MA., Bupati Kulon Progo (2017-2022) Drs. Sutedjo, dan Wakil Bupati Kulon Progo (2017-2022) Fajar Gegana, atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan. 

Secara simbolis, pada agenda pelantikan tersebut, Sri Sultan menyematkan tanda kepangkatan Pj. Walikota Yogyakarta dan Pj. Bupati Kulon Progo (2017-2022) yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kedua penjabat terpilih mengucapkan janji jabatan sebagai berikut:

Demi Allah, saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya, sebagai Penjabat Walikota Yogyakarta/Penjabat Bupati Kulon Progo dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa.

Pada saat yang bersamaan, dilaksanakan pula pemberian surat keterangan berakhirnya masa jabatan Haryadi Suyuti sebagai Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 dan Heroe Poerwadi sebagai Wakil Walikota Yogyakarta peridoe 2017-2022. Selain itu, surat keterangan yang sama juga diberikan kepada Sutedjo, Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022 dan Fajar Gegana sebagai Wakil Bupati Kulon Progo sisa masa jabatan 2017-2022. 

Adapun seremonial pelantikan ini juga dihadiri Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Ketua DPRD DIY Nuryadi, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Wakapolda DIY Slamet Santoso, perwakilan Forkominda DIY, Forkominda Kota Yogyakarta serta Kabupaten Kulon Progo bersama tamu undangan. 

Tanggung Jawab Pj. Walikota Yogyakarta dan Pj. Bupati Kulon Progo

Setelah dilantik, tugas Pj. Walikota Yogyakarta dan dan Pj. Bupati Kulon Progo antara lain: 

A. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

B. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

C. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;

D. Melakukan:

  1. pengisian jabatan dan mutasi pegawai; 
  2. membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; 
  3. membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
  4. membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya

E. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Umum Tahun 2024 dan Pilkada Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta, dan;

F. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan  Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019) COVID-19) Daerah. [vin]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: