20 Jul 2012
  Humas Berita,

Sambut Ramadhan 1433H Gubernur DIY Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja PNS

Sambut Ramadhan 1433H Gubernur DIY Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja PNS

 

YOGYAKARTA (20/07/2012) pemda-diy.go.id. Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1433 H atau Tahun 2012 M serta untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DIY jam pulangnya diajukan satu (1) jam setiap harinya selama bulan Ramadhan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor 2 /SE/IV/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.SE/16/M.PAN/10/2005., bahwa jam kerja PNS dalam 1 minggu selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam.

Sehubungan dengan hal tetsebut Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengatur Jam kerja selama bulan Suci Ramadhan Tahun 1433 H/ 2012 M untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi DIY yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja sebagai berikut: Hari Senin sampai dengan hari Kamis Jam kerja PNS : Pukul 07.30 15.00 WIB dengan jam istirahat 30 menit pada pukul :12..00 WIB-12.30 WIB. Untuk hari Jumat: Pukul 07.30 - 13.30 WIB dengan masa istirahat selama 90 menit pukul: 11.30 13.00 WIB.

Sementara untuk jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 14.33 H/ 2012 M untuk satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Provinsi DIY yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja juga diatur sebagai berikut: Hari Senin sampai Kamis : Pukul 07.30 - 13.30 WIB tanpa istirahat . Hari Jumat : Pukul 07.30 11.00 WIB. Hari Sabtu : Pukul 07.30 12.30 WIB.

Kepada Bupati/Walikota dan Pimpinan Instansi Vertikal se Provinsi daerah Istimewa Yogyakarta ,serta Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah dan Direktur Badan Usaha Milik daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DIY sesuai dengan Edaran Gubernur DIY tersebut untuk melaksanakan jam kerja tersebut sebagaimana mestinya.

Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DIY bagi yang beragama Islam agar menunaikan Ibadah Puasa sesuai dengan tuntunan Syariat Islam serta memperbanyak amalan-amalan keutamaan selama bulan Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi sebagai cermin Akhlakul Karimah.

Sementara bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Prov.DIY yang beragama lain agar menjaga/memelihara semangat toleranasi dan kerukunan hidup antar umat beragama, serta tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum dan merokok.

Surat Edaran Gubernur tersebut selain mengatur jam kerja PNS juga memerintahkan kepada Bupati/Walikota se Provinsi DIY untuk menerbitkan aktivitas tempat-tempat hiburan/permainan/hotel, restoran, toko, warung , dan lain-lain di daerah/wilayah kerja masing-masing, sehingga tercipta suasana kondusif selama Bulan Suci Ramadhan. (Kar/rsd)

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: