17 Apr 2023

Satpol PP DIY Hentikan Pembangunan Hunian Tak Berizin

Yogyakarta (17/04/2023) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bertindak tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas pada Senin (17/04). Proyek pembangunan hunian milik PT. Komando Bhayangkara Nusantara yang terletak di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini sampai sekarang belum berizin.

"Penghentian sementara kegiatan pembangunan ini kami lakukan karena sampai saat ini pemilik proyek belum mengantongi izin penggunaan tanah kas desa. Prinsipnya, pemilik proyek telah melanggar Perda DIY, Pergub DIY, dan tidak mengindahkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Satpol PP," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad usai pelaksanaan penghentian sementara kegiatan.

Noviar menjelaskan, peraturan yang dilanggar oleh PT. Komando Bhayangkara Nusantara ialah Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang menyatakan bahwa setiap orang dalam melakukan kegiatan usaha tertentu wajib memiliki izin. Selain itu, tindakan pembangunan hunian D'Junas juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

"Kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Padahal jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan," ungkapnya.

Noviar pun menambahkan, pada bulan Juli 2022, pihak PT. Komando Bhayangkara Nusantara telah membuat surat pernyataan tidak akan membangun sebelum izin gubernur turun. Bahkan sebelum dilakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP DIY, pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok pun telah beberapa kali melayangkan surat peringatan untuk menghentikan aktivitas pembangunan fisik sebelum izin pemanfaatan tanah desa terbit.

"Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan Satpol PP DIY, ternyata masih saja ada aktivitas pembangunan dan promosi penjualan melalui media sosial. Untuk itu, kami langsung berkoordinasi dan melaksanakan tindakan tegas berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas," tegasnya.

Noviar mengatakan, di waktu yang bersama dengan pelaksanaan penghentian sementara kegiatan, dilayangkan pula surat pemberitahuan terkait tindakan tegas Satpol PP DIY tersebut kepada PT. Komando Bhayangkara Nusantara. Noviar berharap pihak yang bersangkutan memiliki itikad baik dengan menghentikan aktivitas pembangunan sembari mengurus perizinan pemanfaatan tanah desa dengan mematuhi peraturan yang ada. (Rt)

HUMAS DIY

Sumber Foto: Satpol PP

Bagaimana kualitas berita ini: