16 Mei 2023
  Humas DIY Berita, Pemerintahan,

Satpol PP DIY Kembali Segel Perumahan Tak Berizin di Maguwoharjo

Sleman (16/05/2023) jogjaprov.go.id - Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05). Perumahan berkonsep villa dan resor yang dikembangkan PT. Indonesia Internasional Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi Setelah penyegelan, Satpol PP DIY akan menyerahkan hasil temuan di lapangan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan dari hasil rapat koordinasi tim instansi terkait, semua sepakat melakukan penyegelan semebtara perumahan Kandara Village. Tindakan penyegelan tersebut diambil karena pengembang tidak datang alias mangkir saat dilakukan pemanggilan hingga dua kali. Berdasarkan informasi dari Lurah Maguwoharjo dan Ketua RT setempat, properti tersebut berdiri di atas TKD dan belum miliki izin. Modus yang dilakukan untuk memperdaya masyarakat sama seperti halnya dilakukan tersangka penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman sebelumnya dengan menawarkan hunian harga murah.

" Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang. Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal SOP-nya surat pemanggilan hanya satu kali, untuk dibuat berita acara, " tuturnya.

Noviar mengungkapkan di atas TKD yang digunakan PT Indonesia Internasional Capital tersebut ternyata telah berdiri 150 unit rumah dan 30 persennya sudah dihuni dengan serah terima kunci akhir Maret 2023. Prinsipnya pemilik properti tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, pemilik properti Kandara Village juga telah melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang di dalamnya menyatakan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

" Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," terangnya.

Setelah dilakukan tindakan penyegelan paksa properti, Noviar menyatakan langkah berikutnya maka Gubernur DIY akan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Kerugian Keuangan Negara TKD. Setelahnya akan diteruskan ke ranah hukum dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dan baru dilakukan penyidikan. "Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penertiban Non Yustisial. Upaya penyegelan properti tidak berizin tersebut bersifat non yustisial. Nantinya baru masuk ke pada ranah pidana yang kuncinya ada pada Gubernur DIY," lanjutnya

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menyatakan penutupan ini dilakukan karena tidak mempunyai izin dan secara peruntukkan tidak sesuai. Usai dirapatlan dan diputuskan dengan OPD terkait maka dilakukan penutupan pada Selasa sore (16/05/2023). Setelah kegiatan penutupan ini maka akan dilaporkan kepada Gubernur DIY paling lambat Rabu pagi (17/05/2023). Pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital.

“ Pengembangnya tidak kooperratif sejak awal. Dari data terkonformasi pembangunan properti ini tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar Pergub DIY No. 34 Tahun 2027. Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang meyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi yang ditawarkan senilai Rp 190 juta berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp 190 juta .Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan,” terangnya.

Satpol PP DIY sufah melakukan penutupan dan penyegelan empat properti yang dibangun di atas TKD dan tidak mengantongi izin sejuah ini. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat apabila ingin berinvestasi ppoperti melakukan pengecekan secara keseluruhan dan valid terlebih dahulu. “ Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas. Artinya semua informasi harus dicek sanmoai dengan satus hingga kepemilikan tanah karena konseukuensi akan rugi sendiri apabila tidak tahu,” imbuh Qumarul.

Sebelumnya, Satpol PP DIY berencana akan melakukan tindakan tegas penutupan terhadap tiga bangunan di Maguwoharjo Sleman dan satu bangunan di Girisubo Panggang Gunungkidul dalam pekan ini hingga pekan depan. Satu bangunan berupa properti hunian telah dilakukan penutupan sekarang ini, lalu dua lbangunan berikutnya sama berada di Maguwoharjo Sleman. Dua bangunan tersebut, pertama berupa tempat futsal berikut tempat usaha kafe restoran dan kedua berupa tempat agrowisata. Sedangkan bangunan yang menjadi target penyegelan berikutnya berupa villa yang berada di atas TKD Girisubo Panggang Gunungkidul.

" Kami bersama tim sudah melakukan pemanggilan dan mereka dalam pernyataan bersedia melakukan pengembalian atau mengosongkan tanah. Kita lihat apakah yang bersangkutan sudah melakukan pembongkaran dan pengosongan atau belum ini dalam tujuh hari kedepan. Jika belum, terpaksa kami lakukan penyegelan," pungkas Noviar. (Fn/Im/Rcd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: