25 Mar 2024
  Humas DIY Berita,

Sekda DIY Kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM DIY

Yogyakarta (25/03/2024) jogjaprov.go.id - Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dibentuk untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam implementasi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Gugus tugas ini bertugas mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah.

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono mengungkapkan hal demikian dalam sambutannya, usai mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY pada Senin (25/03) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Beny mengatakan, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia ini terdiri dari OPD tingkat provinsi, instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta mitra non-pemerintah.

“Kegiatan (pengukuhan) ini menjadi sangat penting sebagai perwujudan dalam mencapai penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Diharapkan kepada kelompok kerja Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Ham Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru saja dikukuhkan, dapat bekerja sama dengan baik dalam menyusun rencana kerja dan program Gugus Tugas Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Beny.

Beny menyebutkan, pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia ini pun sebagaimana dalam rangka penyusunan Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang di dalamnya mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Dimana selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diketuai oleh Gubernur.

Dituturkan Beny, Strategis Nasional Bisnis dan HAM merupakan arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Strategi tersebut diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih terpadu, terfokus, berdampak, dan terukur mengenai Bisnis dan HAM, yang didukung oleh evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dan transparan, serta koordinasi yang lebih intensif antara kementerian dan lembaga pemerintahan maupun dengan pelaku usaha serta masyarakat.

“Pada akhirnya, Strategi Nasional Bisnis dan HAM ini dapat berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap Ham dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak,” ujar Beny.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto dalam laporannya menyampaikan, pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY ini diikuti oleh 17 orang personel yang berasal dari OPD DIY yang menjadi anggota tim gugus tugas tersebut. Agung berharap, pengukuhan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dan juga bagi pertumbuhan perekonomian di DIY.

Adapun pengukuhan kali ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 35/Kep/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia DIY. Hadir pada pengukuhan tersebut, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Kepala OPD DIY atau yang mewakili, dan hadirin tamu undangan lainnya. (Aul/Han/Yd/Tfk)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: