17 Jul 2023
  Humas DIY Berita,

Sekda DIY Minta Tersangka KS Hormati Proses Hukum, Wajib Beri Keterangan Sejujur-jujurnya

Yogyakarta (17/07/2023) jogjaprov.go.id - Penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Sentosa terus berlanjut secara intensif. Pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat pun dilakukan tanpa tebang pilih, bahkan terhadap pejabat di Pemda DIY.

Seperti diketahui, pemeriksaan kasus dengan kerugian Rp 2.952.002.940,00 ini juga dilakukan terhadap salah salah seorang pejabat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Kejaksaan Tinggi DIY melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/07) lalu. Hasil pemeriksaan tersebut telah menaikkan status Kepala Dispertaru DIY, KS, dari status saksi menjadi tersangka.

Menanggapi naiknya status KS sebagai tersangka, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menuturkan, telah menyampaikan kepada KS untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

“Yang bersangkutan harus kooperatif. Sudah saya sampaikan juga beberapa hari lalu sebelum statusnya ditetapkan, saya minta untuk kooperatif, ada adanya, apa yang diketahui, dan apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan untuk disampaikan sejujur-jujurnya pada penyidik,” kata Beny.

Beny menjelaskan, saat ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait ditetapkannya status Kepala Dispertaru tersebut sebagai tersangka. Ia akan segera melaporkan hal ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Dispertaru DIY, Beny masih belum bisa berkata banyak.

“Untuk pergantian jabatan nanti masih menunggu surat dari Kejati. Yang jelas lembaganya kan harus berjalan terus. Nanti dalam waktu dekat kalau suratnya sudah disampaikan ke Pak Gubernur akan segera kami tindaklanjuti,” tutur Beny yang dihubungi via telepon pada Senin (17/07).

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengumumkan penetapan KS sebagai tersangka pada Senin (17/07) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Setelah dilakukan perkembangan penyelidikan dari perkara induk atau perkara yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini menjadi terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman Tahun 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih 4 miliar 520 juta, dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik atas nama tersangka.

Selain itu, ia juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino. Total saldo mencapai Rp 211.603.640,20 yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diketahui, saldo terakhir per tanggal 07 Juli 2023 sebesar Rp 3.506,20.  Dari tadi hasil gratifikasi ini, Kejati menyita uang tunai sebanyak sekitar Rp300.000.000,00 sebagai bukti nanti di pengadilan. Total gratifikasi yang diterima tersangka ditaksir sebesar Rp4.731.630.000,00.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pengawas desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah. Kedua, ia menerima gratifikasi, dan melakukan komunikasi aktif antara dengan Robinson Salino. Kita kloning hasil pembicaraannya, banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson,” jelas Ponco.

Tersangka selaku Kepala Dispertaru DIY ini mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas TKD yang bahkan belum mengantongi izin Gubernur DIY. Namun ia membiarkan hal tersebut. Menurut kewenangannya sebagai Kepala Dispertaru DIY, seharusnya ia tidak melakukan pembiaran dan  wajib melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023,  dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan mempengaruhi para saksi lain, menghilangkan barang bukti dan pencegahan untuk melarikan diri, serta mempercepat proses penyidikan lebih lanjut. (uk/dna)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: