02 Agt 2022
  Humas DIY Berita,

Sekolah Negeri Tidak Boleh Memaksa Murid Memakai Atribut Agama Tertentu

Yogyakarta (02/08/2022) jogjaprov.go.id – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan tidak boleh ada paksaan memakai seragam beratribut agama tertentu di sekolah negeri di DIY. Aturan ini secara jelas tertulis pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengungkapkan hal demikian saat menanggapi kasus mengenai dugaan pemaksaan memakai jilbab pada siswi putri SMA Banguntapan 1 Bantul, Selasa (02/08) di Kantor Disdikpora, Yogyakarta. Menurut Didik, sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2014 sudah diatur bahwa tidak boleh ada pemaksaan menggunakan atribut agama tertentu di sekolah negeri.

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

“Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakaipun boleh. Tidak boleh ada paksaan,” kata Didik.

Didik mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dengan kasus tersebut. Saat ini siswi yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan. Siswi tersebut masih perlu mendapatkan pendampingan dari psikolog. Namun sejumlah orang satu per satu segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Disdikpora DIY sudah mengundang orang tua siswi tersebut untuk dimintai keterangan. Pun dengan psikolog yang bertugas melakukan pendampingan. Selain itu, pihak sekolah SMA Banguntapan 1 dalam hal ini kepala sekolah serta guru yang terlibat juga sudah dimintai keterangan untuk keperluan penyelidikan.

Menurut Didik, jika nanti dari hasil penyelidikan terbukti sekolah melakukan pelanggaran, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan sanksi. Terkait dengan bentuk sanksi untuk pelaku pemaksaan seperti apa, Didik belum berani memastikan. Sejauh ini dari guru yang bersangkutan menurut Didik telah memberikan penjelasan yang berbeda sehingga perlu diakukan cross check. Meskipun cross check dengan anak  belum memungkinkan.

“Dalam proses yang kita lakukan ini kalau memang di kemudian hari ada oknum dari sekolah itu melakukan pelanggaran ya tentunya harus diberi sanksi. Sanksinya nanti kita lihat dari PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Nah, di sana nanti kita kita lihat seberapa jauh tingkat pelanggaran yang dilakukannya apabila terbukti,” jelas Didik.

Lebih lanjut Didik mengatakan terkait dengan masa depan pendidikan siswi tersebut, akan diberikan kebebasan dan kenyamanan. Nanti akan dikembalikan pilihan tersebut kepada anak, apakah akan tetap bersekolah di sekolah sekarang atau ke sekolah lain. Didik tetap akan meminta rekomendasi dari psikolong pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait masa depan pendidikan siswi tersebut.

Didik memberikan imbauan kepada para penyelenggara pendidikan untuk lebih memperhatikan tentang peraturan pemerintah beserta turunannya. Permendikbud nomor 45 tahun 2014 harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Kami menghimbau seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya SMK, SMA dan SLB untuk mematuhi ketentuan yang ada di dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang penggunaan seragam. Tidak boleh ada pemaksaan karena sekolah negeri harus mampu merefleksikan Kebhinekaan. Jadi tidak boleh memaksakan seseorang untuk menggunakan atribut keagamaan. Boleh memakai seragam muslimah, boleh memakai seragam reguler pada umumnya,” imbau Didik. (uk)\

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: