23 Agt 2022
  Humas DIY Berita,

Sekretaris Daerah DIY Buka Forum Aspirasi Keistimewaan

Yogyakarta (23/08/2022) jogjaprov.go.id. – Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji secara resmi membuka Forum Aspirasi Keistimewaan (FAK) DIY yang digelar di Antares Ballroom, Hotel Royal Darmo, Yogyakarta pada Selasa (23/08). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Paniradya Kaistimewan DIY tersebut berlangsung sejak Selasa (23/08) hingga Jumat (26/08) Agustus 2022.

Aji mengatakan dalam sambutannya bahwa Undang-Undang Keistimewaan lahir dari peristiwa bersejarah. Saat Yogyakarta di bawah pemerintahan dua kerajaan mardikâ “me-mandat-kan diri” bergabung dengan RI yang masih muda. Proses ini layaknya “ijab-kabul”, ikatan batin “sehidup-semati” antar dua pihak setara yang tak bisa diputus secara sepihak.

"Satu Dasawarsa berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, menjadi momentum kita untuk refleksi, sebagai sebuah sarana nitilaku, dan untuk selanjutnya nanting laku, menentukan apa yang akan dilakukan guna memperkuat eksistensi Keistimewaan demi sebesar-besarnya menyejahterakan masyarakat. Perlu bagi kita untuk nanting laku, menentukan langkah selanjutnya dalam peningkatan kualitas dan kesinambungan kebijakan pelaksanaan Keistimewaan," jelas Aji.

Dengan demikian, Aji menandaskan, salah satu strategi yang harus dilaksanakan, yakni menciptakan keselarasan antara RPJPD DIY 2005-2025, RPJMD DIY 2022-2027, RPD 2023-2026, dan RPJMD DIY 2022-2027 (yang akan segera disusun) dengan Grand Desain Keistimewaan. Sehingga, berbagai kebijakan tersebut bersifat saling memperkuat dan melengkapi, complementary and mutually reinforcing. Hal tersebut agar pelaksanaan Keistimewaan dapat menjadi daya dukung pencapaian tataran 'Pancamulia' yang terangkum dalam agenda prioritas Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi. Nantinya hal ini dapat mendukung penyusunan RPJMD DIY 2022-2027 dengan Grand Desain Keistimewaan agar lebih sinergis.

"Saya berharap, dengan diselenggarakannya Forum Aspirasi Keistimewaan hari ini dapat menjadi wadah untuk menghimpun saran, masukan, dan rekomendasi dari stakeholder terhadap langkah-langkah dan program kita, sehingga keistimewaan ini bisa berdampak untuk menyejahterakan masyarakat," ungkap Aji. 

Kepala Bidang Kelembagaan, Pertanahan, Tata Ruang dan Tata Cara Pengisian Jabatan (KPTR) Paniradya Kaistimewaan DIY Tri Agus Nugroho melaporkan, FAK DIY yang diselenggarakan selama 4 hari. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi koordinasi usulan program urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh OPD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di DIY. Dengan demikian, dapat memantapkan rencana program dan kegiatan keistimewaan Tahun 2023 dan mendapatkan gambaran awal Tahun 2024.

Tri menuturkan, perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan peningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Pemda DIY menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan ini dilakukan bersama pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Selain itu juga berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Ardimansyah mengungkapkan, Dana Keistimewaan DIY yang berasal dari APBN ditujukan untuk melaksanakan kewenangan Keistimewaan DIY. Nantinya Danais ini diperuntukkan dan dikelola oleh Pemda DIY  melalui mekanisme transfer ke Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Danais ini juga berfungsi untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, sejahtera, tentram, menunjukkan tata pemerintahan yang menjamin Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Kesatuan RI. Selain itu juga difungsikan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan melembangkan peran dan tanggungjawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dalam menembangkan budaya yang merupakan warisan budaya bangsa.

Rasio dana keistimewaan terhadap belanja APBD Provinsi DIY dalam 10 Tahun terakhir menunjukkan peningkatannya yang cukup tinggi, yaitu sebesar 7,90 % pada tahun pertama pelaksanaan Dana Keistimewaan. Kemudian Tahun 2022  menjadi 22,9 %. Kenaikan rasio ini menunjukkan bahwa Dana Keistimewaan sebagai salah satu komponen TKDD mempunyai kontribusi besar bagi APBD DIY dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan keistimewaan DIY.

Turut hadir sebagai pemateri dalam Forum Aspirasi Keistimewaan DIY Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan DIY. Selain itu juga dihadiri Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Ditjen Pembangunan Daerah kedeputian Bidang Pengembangan Regional Bappenas RI. (kr/uk/hn)


Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: