22 Agt 2022
  Humas DIY Berita,

Seminar Nasional Satu Dasawarsa UUK DIY

Yogyakarta (22/08/2022) jogjaprov.go.id – Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY menghadiri seminar nasional “Lahirnya UUK: Berkaca dari Sejarah, Menuju Masyarakat Sejahtera” pada Senin (22/08) di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta. Kegiatan seminar ini merupakan hasil kolaborasi Paniradya Kaistimewan bersama dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan DIY yang dilaksanakan secara luring dan daring.

Sri Paduka menuturkan, “Memang sudah selayaknya kita melakukan refleksi, sebagai sebuah sarana nitilaku, dan untuk selanjutnya nanting laku, menentukan apa yang akan dilakukan guna memperkuat eksistensi Keistimewaan demi sebesar-besarnya menyejahterakan masyarakat.”

Disampaikan Wakil Gubernur DIY bahwa, nitilaku dapat dimaknai dari latar belakang terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.  Undang-Undang Keistimewaan lahir dari peristiwa bersejarah, saat Yogyakarta bergabung dengan RI yang masih muda.

“Selanjutnya, seiring tema seminar hari ini, “Lahirnya UUK: Berkaca dari Sejarah, Menuju Masyarakat Sejahtera”, perlu bagi kita untuk nanting laku--menentukan langkah selanjutnya dalam peningkatan kualitas dan kesinambungan kebijakan pelaksanaan keistimewaan,” tutur Sri Paduka. Salah satu strategi yang harus dilaksanakan adalah: menciptakan keselarasan  antara RPJPD DIY 2005-2025, RPJMD DIY 2022-2027,  RPD 2023-2026, RPJMD DIY 2022-2027 (yang akan segera disusun) dengan Grand Desain Keistimewaan, agar berbagai kebijakan tersebut bersifat saling memperkuat dan melengkapi.

Sri Paduka menekankan, agar pelaksanaan Keistimewaan dapat menjadi daya dukung pencapaian tataran “Pancamulia”, yang terangkum dalam agenda prioritas Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi. Pancamulia sebagai esensi Visi RPJMD 2022-2027 memiliki keterkaitan dan relevansi substansi dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Pasal 5 yang memberikan amanah Pengaturan Keistimewaan DIY. Dalam Pasal 5, dua di antaranya berisi tujuan, mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, serta mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka NKRI.

Adapun Ariyanti Luhur Tri Setyarini, S.H., selaku Kepala Bagian Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewan menjelaskan, seminar ini merupakan hasil kolaborasi Paniradya Kaistimewan bersama dengan Sekber Keistimewaan DIY.

“Dengan tema “Kaistimewan Suluhing Peradaban”, mempunyai makna Keistimewaan DIY sebagai penerang kemajuan masyarakat DIY dan Indonesia menuju kesejahteraan, Pemerintah Daerah DIY bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan lapisan paling bawah yaitu Kapanewon/Kemantren dan Kalurahan/Kelurahan  melakukan berbagai macam kegiatan hasil kolaborasi yang akan disajikan untuk memeriahkan Peringatan Satu Dasawarsa Keistimewaan, salah satu agendanya yaitu Seminar Nasional 'Lahirnya UUK: Berkaca dari Sejarah, Menuju Masyarakat Sejahtera',” ungkapnya.

Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber tokoh-tokoh penting yang lebih mengetahui terkait UUK DIY, sehingga mengetahui betul esensi dari dibentuknya UUK DIY. Dari Seminar Nasional ini diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap pondasi dan penegasan terhadap arah menuju terwujudnya kemuliaan dan kejayaan Keistimewaan DIY

Hadir sebagai narasumber yaitu, Drs. Paulus Yohanes Sumino, M.M, Irman Putra Sidin, S.H.; Eko Suwanto Komisi A DPRD DIY; Sekber Keistimewaan DIY Widihasto Wasana Putra; dan Lusi Laksita sebagai moderator. Sebelum masuk pada sesi presentasi narasumber, acara ini diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan penampilan kesenian Tari Prawira Utama yang dipersembahkan oleh Move Art Dance, Kulon Progo.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Anggota Forkopimda DIY dan para Rektor (UGM, IUN, UII, UNY, Unwama, Atmajaya, UMY, UPN) atau yang mewakili, Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Bupati/walikota se-DIY atau yang mewakili dan seluruh Kepala OPD DIY atau yang mewakili,  serta tamu undangan lainnya. (Fk/Dw/Ts)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: