18 Jul 2024

Semua Badan Publik di DIY Harus Informatif

Yogyakarta (18/07/2024) jogjaprov.go.id - Pemda DIY berharap seluruh badan publik di DIY, baik yang ada di lingkungan Pemda DIY maupun di kabupaten/kota se-DIY bisa meraih predikat informatif dalam hal pelayanan informasi. Hal ini perlu diraih bukan karena sekedar prestasi, tapi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh badan publik.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono dalam Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024 pada Kamis (18/07). Bertempat di Ruang Rapat Bappeda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Beny mengungkapkan harapannya agar pada hasil monev keterbukaan informasi 2024 ini, sudah tidak ada lagi badan publik yang berpredikat tidak informatif.

“Sudah menjadi kewajiban untuk badan publik memberikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Termasuk melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko dari keterbukaan pelayanan publik. Karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik dilindungi oleh undang-undang,” imbuhnya.

Dikatakan Beny, pada monev tahun 2023 lalu, hampir keseluruhan badan publik di DIY sudah meraih kategori informatif. Hanya ada 24 dari 383 badan publik yang mengikuti monev 2023, yang berpredikat tidak informatif. Harapannya, semua badan publik bisa meningkatkan kualitas layanan publiknya agar predikatnya bergeser naik, setidaknya menjadi kurang informatif atau cukup informatif.

“Perlu diingat, keterbukaan informasi harus diimbangi dengan kualitas pelayanan informasi, dan ini harusnya memang dimulai dari pimpinan. Sudah ada garansi dari Bapak Gubernur bahwa kita wajib melakukan keterbakaan informasi publik, sehingga kita tinggal saling menguatkan,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati mengatakan, salah satu tugas KID ialah melakukan monitoring dan evaluasi diimplementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik. Tugas ini diemban KID sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuan monev adalah untuk mengukur tingkat keterbukaan publik di tiap badan publik. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi badan publik dalam memberikan umpan balik dan menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Erniati menuturkan, badan publik yang akan mengikuti monev keterbukaan informasi ini ialah OPD di lingkungan Pemda DIY, OPD di kabupaten/kota se-DIY, BUMD di lingkungan Pemda DIY, BUMD di kabupaten/kota se-DIY, dan kalurahan/kelurahan di DIY. Untuk peserta monev dari kalurahan/kelurahan, pihaknya menarget sekitar 20% dari jumlah keseluruhan.

“Tahun ini kami inginkan setidaknya ada 20% kalurahan/kelurahan di DIY yang ikut monev. Harapannya jumlah ini akan bertambah setiap tahunnya, hingga nantinya seluruh kalurahan/kelurahan akan menjadi peserta monev keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Mengangkat tagline ‘Badan Publik Naik Kelas, Layanan Informasi Makin Berkualitas’, acara ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Heri Edi Tri Wahyu Nugroho, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, para anggota KID DIY, serta perwakilan kabupaten/kota se-DIY. Proses monev keterbukaan infoemasi publik ini akan berlangsung hingga awal Desember 2024 mendatang. (Rt/Rcd)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: