02 Nov 2022
  Humas DIY Berita,

Siapkan SDM Siaga Bencana, 55 Sekolah di DIY Jadi SPAB

Yogyakarta (02/11/2022) jogjaprov.go.id – Upaya menyiapkan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana, dapat dimulai dari sekolah/madrasah. Untuk itu, Pemda DIY menetapkan 55 sekolah/madrasah se-DIY menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengutarakan hal tersebut saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada Peresmian 55 sekolah/madrasah se-DIY menjadi SPAB rintisan 2020-2022, Rabu (02/11) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Paduka menyampaikan, Tim Siaga Bencana pada sekolah/madrasah merupakan instrumen yang harus ada dalam penerapan SPAB untuk mewujudkan sekolah yang tangguh dan aman bencana.

“Tim Siaga Bencana sekolah adalah perwakilan warga sekolah yang telah mendapatkan pelatihan terkait pengurangan risiko bencana. Tim ini bertugas menyebarluaskan praktik budaya sadar bencana di sekolah melalui kesiapsiagaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana,” tutur Sri Paduka.

Dikatakan Sri Paduka, hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk DIY merupakan daerah rawan bencana. Potensi ancaman bencana di DIY baik bencana alam, bencana sosial, maupun non alam ini yang menjadi alasan Pemda DIY perlu menyiapkan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana, yang dimulai dari sekolah/madrasah.

“Selamat bertugas kepada Tim Siaga Bencana yang hari ini dikukuhkan. Jalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” ucap Sri Paduka.

Membacakan sambutan Kepala BNPB RI, Deputi Bidang Pencegahan BNPB RI Prasinta Dewi mengatakan, peresmian 55 sekolah/madrasah se-DIY menjadi SPAB oleh Pemda DIY menjadi bagian penting dan menunjukkan dedikasi keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya mitigasi bencana di Yogyakarta. Khususnya jika merujuk pada data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRB) tahun 2020, tidak ada kabupaten/kota yang berisiko ancaman bencana rendah di DIY.

“Kabupaten/kota di provinsi DIY menjadi dominan memiliki ancaman bencana dengan resiko tinggi dan sedang. Terutama ancaman gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim atau abrasi, kebakaran hutan dan lahan cuaca ekstrem, dan tsunami,” jelas Prasinta Dewi.

Prasinta Dewi pun mengajak agar agenda tersebut menjadi momentum untuk memulai aksi tindakan dan kerja sama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk mengurangi risiko bencana, tidak hanya berhenti sampai saat itu saja. Harus terus berkesinambungan dan berkelanjutan demi membangun bangsa yang tangguh bencana.

“Kami berharap inisiasi  mandiri dan komitmen dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogjakarta dan seluruh pihak yang mendukung dapat menjadi contoh baik yang dapat diadopsi dan direplikasi oleh pemerintah daerah lain dan berbagai pihak agar semakin banyak yang terlibat aktif semakin signifikan pula upaya mitigasi bencana yang dilakukan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bencana,” harap Prasinta Dewi.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana dalam laporan penyelenggaraannya menyampaikan, berdasarkan IRB Indonesia tahun 2021, DIY memiliki indeks risiko 126,34 atau dikategorikan sebagai sedang. Senada dengan berbagai ancaman bencana yang terdapat di DIY sebagaimana disebutkan Deputi Bidang Pencegahan BNPB RI Prasinta Dewi, Biwara mengatakan perlu adanya upaya pengurangan risiko bencana secara komprehensif.

“Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat sampai ke tingkat paling bawah agar dapat memahami mengenali menyadari jenis ancaman bencana di sekitarnya serta mampu untuk melakukan upaya pencegahan dan meminimalkan risiko ancaman sekecil mungkin,” kata Biwara.

Dikatakan Biwara, oleh karenanya pemahaman dan budaya sadar bencana perlu diperkenalkan kepada anak-anak sejak usia dini sebagai bekal kehidupan mereka di masa yang akan datang. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menetapkan program SPAB sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan.

Penyelenggaraan program SPAB juga merupakan implementasi dari Peraturan Kepala BNPB nomor 4 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana yang kemudian ditindaklanjuti oleh Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Selain itu, sebagai bentuk perwujudan amanat dari Perda DIY No. 8 tahun 2010 yang kemudian direvisi menjadi Perda DIY nomor 13 tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 21 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam kegiatan pembelajaran.

Lebih lanjut, Biwara mengungkapkan, sebanyak 2.906 sekolah atau madrasah di DIY tercatat berada di kawasan rawan bencana. Guna membangun ketahanan dalam menghadapi bencana oleh warga sekolah maka diperlukan adanya pembekalan keterampilan seperti mengenal ancaman bencana; pertolongan pertama pada gawat darurat (PPGD); menyusun rencana kontingensi; dan mengintegrasikan materi pengurangan resiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan atau materi pembelajaran. Diperlukan juga dilakukan gladi lapang atau simulasi bencana guna memahami secara evakuasi yang baik dan benar manakala terjadi suatu bencana yang menjadi materi dalam pembentukan satuan pendidikan aman bencana ini.

“Peresmian ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Adapun jumlah 55 sekolah atau madrasah berasal dari 20 sekolah atau madrasah penerima program SPAB tahun 2020 dan 35 sekolah atau madrasah penerima program SPAB tahun 2022,” ungkap Biwara.

Biwara menambahkan, peresmian ini juga diharapkan menjadi momentum strategis bagi stakeholder penanggulangan bencana atau unsur pentahelix untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam upaya pengurangan risiko bencana di DIY . Terlebih mengingat jumlah sekolah yang sangat banyak maka kolaborasi pentahelix sangat penting untuk mengakselerasi pembentukan SPAB di daerah Yogyakarta.

Adapun pada kesempatan tersebut, turut dilakukan pengukuhan Satuan Pendidikan menjadi SPAB berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 369/00110 tentang Penetapan Satuan Pendidikan menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Tahun Anggaran 2022. Merujuk pada surat keputusan tersebut, ditetapkan Satuan Pendidikan menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, ditetapkan pula kegiatan dalam pembentukan dan pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana dimaksud, meliputi workshop persiapan pembentukan satuan pendidikan aman bencana;  bimbingan teknis penyusunan dokumen rencana kontingensi sekolah dan pengarusutamaan materi PRB ke dalam kurikulum sekolah. Demikian pula dengan pelatihan pertolongan pertama kegawatdaruratan satuan pendidikan aman bencana; simulasi mandiri sekolah; dan launching satuan pendidikan aman bencana. (Han/Sis/Jhn)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: