22 Jun 2022

SP4N-LAPOR Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Yogyakarta (22/06/2022) jogjaprov.go.id - Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sistem ini pula yang akan menjadi satu-satunya aplikasi pengaduan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam kegiatan Kunjungan Pejabat Tingkat Tinggi dan Diskusi Pelaksanaan SP4N-LAPOR pada Rabu (22/06). Pada kegiatan yang diadakan di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta ini, Sri Paduka mewakili sekaligus membacakan sambutan Gubernur DIY.

“SP4N-LAPOR dikembangkan sebagai sistem penanganan pengaduan online, dengan maksud untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan kinerja dan pelaksanaan program pemerintah. Hal ini berkaitan dengan penyediaan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka mengungkapan, melalui platform daring ini, masyarakat dapat menyampaikan petisi dan pengaduannya untuk mengemukakan masalah secara internal, baik dalam penyediaan pelayanan maupun dalam menyoroti tantangan yang ada.

“Capaian-capaian ini dapat diraih berkat kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan badan program pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNDP dan juga badan kerja sama internasional Korea atau KOICA, yang telah mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kapasitas penanganan petisi sipil sebagai strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuh Sri Paduka.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Diah Natalisa mengatakan, SP4N-LAPOR merupakan wujud kesadaran pemerintah akan peran pentingnya pengaduan dalam pelayanan publik. Jika awalnya pelayanan pengaduan hanya menjadi tugas tambahan, kini menjadi tugas utama.

“Pengaduan menjadi hal masyarakat akan pelayanan publik yang optimal. Pengaduan masyarakat juga bisa menjadi kesempatan bagi instansi pemerintah dalam melakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga pelayanan publik bisa berfungsi maksimal dan masalah yang terjadi tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Diah mengungkapkan, SP4N-LAPOR telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada 27 Oktober 2020. Penetapan ini merupakan amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. LAPOR! Pun menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik berbasis digital dan digunakan seluruh instansi pemerintah.

“Bukan berarti sistem aduan yang sudah ada baik di pusat maupun daerah dihilangkan, tapi diintegrasikan agar pengaduan bisa satu pintu. Adanya SP4N-LAPOR ini juga mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah,” jelasnya.

Diah menuturkan, DIY saat ini menjadi salah satu pilot project dalam pengelolaan pengaduan. Untuk itu ke depannya diharapkan DIY bisa menjadi best practice dalam pengelolan pengaduan sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Country Director KOICA Indonesia Office, Yun-gil Jeong dan Resident Representative UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura. Norimasa Shimomura mengatakan, saat ini dunia sedang menghadapi banyak tantangan, termasuk Indonesia. Untuk mengatasinya, sudah tidak bisa lagi jika hanya dengan bekerja biasa saja. Perlu inovasi dan kekuatan tambahan agar mampu mencapai stabilitas yang diinginkan.

“Salah satu cara yang bisa ditempuh ialah dengan mendengarkan suara masyarakat. Dan untuk meningkatkan kemampuan mendengarkan suara masyarakat ini bisa dengan teknologi komunikasi. Melalui sistem ini diharapkan Indoensia mampu mencapai target SDGs,” imbuhnya. (Rt/Ts/De)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: