12 Des 2022
  Humas DIY Berita,

Tahun 2022 Balai RTPD Capai Target 185 PPKS

Yogyakarta (12/12/2022) jogjaprov.go.id – Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD) Dinas Sosial DIY telah memberikan pelayanan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial serta medik kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Tercatat di akhir tahun 2022 ini, Balai RTPD telah mencapai target sasaran pelayanan sebanyak 185 orang dan menghasilkan 47 lulusan yang telah menyelesaikan Praktek Belajar Kerja dengan predikat Baik.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih mengatakan hal tersebut dalam Penutupan Program Kegiatan Rehabilitasi Sosial pada Balai RTPD, Pelepasan PPKS, dan Perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) DIY Tahun 2022 yang digelar pada Sabtu (10/12). Acara tersebut bertempat di Aula Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas, Pundong, Bantul, Yogyakarta.

Keberhasilan tersebut menurut Endang adalah peran dan kerja sama banyak pihak seperti Dinas Sosial kabupaten/kota, instansi dan lembaga kesehatan, jajaran instansi di lingkungan Kapanewon Pundong, lembaga kesejahteraan sosial, dunia usaha, para tenaga ahli dan instruktur. “Atas semua bantuan dan kerja sama yang telah terjalin saya mengucapkan terima kasih,” ujar Endang.

Adapun Perda DIY No. 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang telah ditetapkan ini diharapkan Endang dapat membuat Balai RTPD terus meningkatkan kinerjanya dan mengembangkan layanan dengan mengacu pada pasal-pasal dalam Perda dimaksud, yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi BRTPD ini untuk ke depannya. Dengan demikian PPKS tidak saja mendapatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak tetapi juga mendapatkan penghormatan yang layak.

“Artinya tidak ada diskriminasi, tidak ada bullying, maupun kekerasan psikis apalagi fisik. Pesan saya, jangan lelah untuk terus berupaya melayani dengan prima, mengembangkan terobosan-terobosan baru serta mengembangkan jejaring kerja yang lebih luas untuk meningkatkan performa kerjanya,” tutur Endang mewanti-wanti.

Sementara itu, disampaikan secara terpisah melalui rekaman video dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional tahun 2022, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan, berdasarkan kesamaan hak yang diatur dalam undang-undang, penyandang Disabilitas berhak bebas dari perlakukan tidak manusiawi dan diskriminasi. Mereka juga berhak mendapatkan penghormatan atas integritas mentalnya, sesuai Perda DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian, peneguhan komitmen, dan partisipasi membangun kepedulian terhadap penyandang disabilitas. Menurut Sri Paduka, memastikan kebijakan tersebut terlaksana dengan baik adalah tanggung jawab bersama.

“Urusan disabilitas tidak bisa dititikberatkan pada satu dua OPD saja, namun semua harus saling bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi baik pemerintah, swasta, dunia usaha, dan masyarakat. Pendekatan yang dilakukan bukan lagi berdasar pada charity model, tetapi menjadi human rights model,” papar Sri Paduka membacakan sambutan Gubernur DIY.

Kebutuhan akan kesamaan hak tersebut diwujudkan selain melalui Perda, juga ditunjukkan dengan Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022 ini. Penyandang Disabilitas terlindungi dengan baik hak-haknya di bawah payung hukum, dan mendapatkan pengakuan secara internasional. Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Disabilitas Internasional ini selain menjadi sarana bagi masyarakat umum untuk memberikan hak kepada para penyandang disabilitas, juga menjadi titik balik bagi para kaum difabel untuk percaya diri dan mampu memperjuangkan hak-haknya sendiri. (Han)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: