13 Sep 2022
  Humas DIY Berita,

Tak Tertib Manfaatkan Izin Tanah Kas Desa, Gubernur DIY Layangkan Somasi

Yogyakarta (13/09/2022) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melayangkan somasi terhadap satu perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Sleman. Pasalnya, perusahaan tersebut menyalahi izin pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Dalam surat yang ditandatangani Gubernur DIY tanggal 6 September 2022 Nomor 180/3732 itu, perusahaan bersangkutan dinilai telah menyalahi peraturan perundang-undangan. 

“Itu tidak sesuai peruntukan, ya saya batalkan. Yang mestinya 0,5 hektare (5.000 meter persegi) jadi 1,1 hektare (11.000 meter persegi) itu kan melanggar hukum, tidak ada izin gubernur, maka saya minta berhenti. Kalau tidak berhenti ya silakan di pengadilan saja, karena memanipulasi. Memang tanahnya dia,” tegas Sri Sultan, Selasa (13/09) siang di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

Di sisi lain, Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY juga memberikan surat teguran kepada kalurahan yang menjadi lokasi perumahan tersebut. Kalurahan dinilai melakukan penyalahgunaan terhadap perizinan yang diberikan Gubernur DIY terkait pemanfaatan TKD di wilayahnya. 

Kalurahan tersebut merupakan salah satu dari 11 kalurahan yang mendapatkan surat teguran dari Pemda DIY terkait izin pemanfaatan TKD. Indikasi penyelewengan izin ini didapatkan atas adanya pengawasan izin pemanfaatan TKD yang dilakukan Pemda DIY selama tiga tahun terakhir (2019-2022). Dari 11 kalurahan tersebut, diketahui terdapat 18 izin gubernur yang perlu ditinjau kembali. Pemda DIY juga telah mengirimkan surat teguran terkait pemanfaatan TKD sejumlah 32 surat teguran. 

Adapun selama kurun 2019-2021, tercatat 286 TKD atau 76% telah dimanfaatkan sesuai perizinannya dan 84 TKD atau 24% tidak dimanfaatkan sesuai perizinannya. Sementara, pengawasan yang dilakukan tahun 2022 pada 231 TKD masih dalam proses. Dengan demikian, selama kurun waktu 2019-2022, Pemda DIY telah melakukan pengawasan pada 583 TKD di 72 kalurahan di DIY dari total 1.479 TKD yang telah mendapatkan izin Gubernur DIY selama kurun 2004-2022.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Krido Suprayitno, Selasa (13/09) siang di Ruang Wisanggeni Unit 8, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. “Pada tahun 2019, sejumlah 20 kalurahan yang tersebar di 4 kabupaten yakni Gunungkidul (6 kalurahan), Kulon Progo (2 kalurahan), Bantul (5 kalurahan), dan Sleman (7 kalurahan). Sementara, pada tahun 2020, hanya terdapat 8 kalurahan dan pada tahun 2021 terdapat 22 kalurahan,” jelas Krido. 

Krido menambahkan, “Pada tahun 2022 ini, kalurahan yang sudah teridentifikasi dan dilakukan pengawasan yaitu Gunungkidul sebanyak 17 kalurahan, Kulon Progo 15 kalurahan, Bantul 20 kalurahan, dan Sleman 20 kalurahan,” imbuh Krido didampingi Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto. 

Ia menambahkan bahwa terhadap hasil pengawasan 72 kalurahan sasaran, sudah memiliki rekaman identifikasi tindak lanjut. “Ada 18 izin Gubernur yang perlu ditinjau kembali, karena ditemui indikasi ketidaksesuaian. Indikasinya antara lain larangan tidak boleh menambah luas, tidak boleh menambah usaha, tidak boleh memindahtangankan,” jelas Krido. 

Lanjut Krido, terdapat pula pelepasan izin TKD dikarenakan beberapa hal. “Pertama adalah adanya indikasi belum adanya tanah pengganti, belum adanya tindak lanjut perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa menyewa antara kelurahan dengan pihak ketiga yang tidak lancar,  menelantarkan izin Gubernur, dan terdapat pembangunan proyek,” tegasnya. 

Sebanyak 32 surat teguran yang telah disampaikan tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian untuk TKD berizin Gubernur DIY saja akan tetapi juga mengakomidir bentuk pemanfaatan TKD yang sudah berubah peruntukan (non pertanian) dan belum memiliki izin gubernur.

​​Pemerintah kalurahan yang diberikan teguran diminta segera melakukan pengawasan dan langkah evaluasi terhadap pemanfaatan TKD. Hal ini didasari pada Peraturan Daerah kabupaten setempat serta memperhatikan rekomendasi dari Badan Penataan Ruang Daerah wilayah setempat. Secara berkala, kalurahan bersangkutan diminta melaporkan hasil tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan diatas kepada DPTR DIY. 

 

Gubernur DIY Somasi Perusahaan untuk Hentikan Pembangunan

Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto, menambahkan perusahaan yang mendapatkan somasi Gubernur DIY dinilai menyalahi kebijakan tentang pemanfaatan TKD. “Hal ini dilakukan karena belum ada izin resmi. Sedangkan dalam melakukan pembangunan harus melengkapi semua persyaratan salah satunya adalah terkait IMB, sementara kalurahan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” jelas Bayu, sapaannya.  

Bayu menambahkan, alih fungsi TKD yang dilakukan perusahaan tersebut telah melanggar empat peraturan. “Pertama, Peraturan Pemerintah No.16/2004 tentang Penatagunaan Tanah. Selanjutnya Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan terakhir Keputusan Gubernur DIY No.43/IZ/2016 tentang pemberian izin kepada Pemerintah Desa bersangkutan kepada perusahaan pengembang untuk pembangunan area singgah hijau,” tukas Bayu. 

Dalam surat somasi yang disampaikan, ujar Bayu, terdapat tiga tindakan yang harus segera dilakukan perusahaan. “Menghentikan segala kegiatan pembangunan pada lokasi Persil I Klas III D luas 11.215 meter yang terletak di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/1Z/2016 dan segera melengkapi perizinan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Bayu.

Selain dilakukan pengawasan terhadap TKD, Pemda DIY juga melakukan pengawasan terhadap Tanah Kasultanan/Sultan Ground dan Tanah Kadipaten/Pakualaman Ground. Pengawasan dilakukan untuk 1.010 bidang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dari jumlah tersebut, tercatat hanya 110 bidang Tanah Kasultanan dan kadipaten yang telah memiliki Serat Kekancingan. [vin/ls/rd/fr]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: