02 Agt 2024
  Humas DIY Berita,

Total 57 PNS DIY Ikuti Rotasi dan Mutasi Jabatan

Yogyakarta (02/08/2024) jogjaprov.go.id – Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X melantik 15 pejabat Administrator, 19 pejabat Pengawas, dan 23 Kepala Sekolah di lingkungan Pemda DIY, dengan jumlah total 57. Pelantikan ini didasari oleh Keputusan Gubernur DIY, nomor: 152, 153, 154 dan 155/pem.d/up/d.4, tanggal 01 Agustus 2024.

Sri Paduka menuturkan, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemda DIY memiliki tanggung jawab besar. Mereka adalah tiang penyangga utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berintegritas.

“Saya mengajak Bapak dan Ibu terlantik untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang terbaik dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil,” ujar Sri Paduka pada Jumat (02/08) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Sri Paduka berharap para pejabat ini mampu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan guna menghadapi tantangan-tantangan yang semakin kompleks dalam pemerintahan. Mereka wajib berinovasi dan berpikir kreatif untuk menemukan solusi terbaik bagi DIY. Mereka wajib bersinergi dengan semua pihak, baik masyarakat maupun akademisi, untuk membangun DIY lebih baik.

Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya menjadi permintaan khusus Sri Paduka pada para pejabat ini.  Mereka bersama-sama wajib bersemangat untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, membawa perubahan positif untuk kemajuan DIY.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara terlantik ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” tutup Sri Paduka.

Para pejabat terlantik ini menandatangi Pakta Integritas yang berisi tentang janji untuk berperan secara aktif  dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Selanjutnyaa, tidak meminta atau menerima, pemberian secara langsung, berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel, dalam melaksanakan tugas.

Poin selanjutnya adalah menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam melaksanakan tugas. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan  terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan mereka secara konsisten. Menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Pemda DIY serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya. Terakhir, apabila melanggar dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja, pejabat-pejabat ini bersedia dipindahtugaskan pada jabatan lain, atau dibebaskan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Han/Sis/Jon)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: